KULAKAN SABU 2 GRAM KE BAJURI (BURON) YOYOK SULISTIYO, DITUNTUT 8 TAHUN 9 BULAN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

*Seputar informasi Indonesian*
Surabaya //.Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara kulakan lewat WA, dan diranjau, dengan harga 2 juta seberat 2 gram, telah dibagi menjadi 14 poket siap dijual dengan harga 200 ribu – 300 ribu/ poketnya, dengan Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, ruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
“Narkotika” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoyok Sulistiyo, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan dan Pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara.”Selasa (10/12).
Menyatakan Barang Bukti,
1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, berat 2,062 gram,
3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,berat 0,272 gram.
Dengan total berat 2,334 gram.
1buah HP, merk Redmi Warna Abu-abu.Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Desember 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, menerangkan telah menangkap terdakwa pada Senin 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib,di Warung Bubur Kacang Ijo, jalan Raya Bandara Juanda Gedangan, Sidorarjo,
“Kami menangkap terdakwa di warung kacang ijo jalan raya bandara Gedangan Sidoarjo, ditemukan BB 2 poket sabu masing- masing 2 gram dan 0,2 gram, terdakwa membeli 2 juta dari Bajuri (DPO), dibagi 14 poket untuk dijual.kembali,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Yoyok yang bekerja sebagai Ojek Online membenarkan,” benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada Sabtu 24 Agustus 2024 jam 11.00 wib,Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, menghubungi Bajuri (DPO) untuk memesan sabu melalui whatsapp.
Pada jam 18.30 wib, sistem ranjau
di Pinggir Jalan Puri Surya Jaya Blok K1 Kel. Punggul, Gedangan Sidoarjo, mendapatkan sabu dari Bajuri (DPO) sebanyak 2 gram, harga Rp.2 juta.
Terdakwa membagi menjadi 12 poket, 4 poket harga Rp.300 ribu, dan 8 poket harga Rp.200 ribu.
Senin 26 Agustus 2024 Terdakwa Yoyok mengambil ½ gram dibagi 3 poket kecil untuk dijual dengan harga Rp.200ribu dan Rp.300 ribu.
Saat Rudi membeli harga 300 ribu, belum sempat transaksi. Terdakwa Yoyok juga memakai sabu untuk konsumsi sendiri.
Senin 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib,di dalam Warung Bubur Kacang Ijo, di jalan Raya Bandara Juanda Dsn. Pager Desa Sawotratap, Gedangan, Sidorarjo,.Terdskwa di tangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Taufan Syahril,Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 2,062 gram, 1bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 0,272 gram.
1HP, merk Redmi Warna Abu-abu.
Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Editor; bagus