KULAKAN SABU 1 GRAM HARGA DIBAGI 9 POKET, ARYAWAN DAN ACHMAD SYAIKH, DIHUKUM 6 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya // Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, 1 gram seharga 1 juta, dipwcah menjadi 9 poket, telah terjual 6 poket, terisa 3 poket, dengan para Terdakwa Aryawan Bin Darmadi bersama Achmad Syaikh Raqi Bin Lukito dan Gentong ( dalam berkas terpisah),Diruang Kartika 2, secara Vidio Call.Kamis (21/11/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Yusuf Karim, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Aryawan Bin Darmadi bersama Terdakwa Achmad Syaikh Raqi Bin Lukito, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryawan Bin Darmadi bersama Terdakwa Achmad Syaikh Raqi Bin Lukito, berupa Pidana Penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana Denda sebesar Rp 1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.
Menetapkan agar barang bukti,
3 poket sabu,dengan berat masing-masing: (0,067 gram, 0,059 gram, 0,042 gram) , 1pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu seberat 0,014 gram.1 bungkus rokok Gajah Baru, 1 bungkus rokok Raptor,
1 buah secrop dari sedotan,
1 HP Samsung J14 warna gold,
1 HP merk Vivo warna Gold,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun Denda sebesar Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, Hari Minggu 21 Juli 2024 terdakwa Aryawan Bin Darmadi bersama terdakwa Achmad Syaikh Raqi Bin Lukito sepakat cari tambahan uang dengan cara menjual sabu, setelah sepakat keduanya patungan, Terdakwa Aryawan 50 ribu, Terdakwa Achmad Syaikh 400 ribu.
Setelah uang terkumpul, Aryawan menghubungi Gentong, untuk.memesan sabu 1 gram harga 1 Juta.Dibayar cara Transfer 450 ribu, ke rek.Gentong, sisanya 550 ribu dibayar belakangan.
Terdakwa Aryawan Bin Darmadi di hubungi Gentong untuk mengambil sabu 1 gram di Jalan Patemon Kuburan Gang Pasar Surabaya, lalu
di bawa ke rumahnya Jalan Putat Jaya Gang Lebar B/ 43 Surabaya, dipecah menjadi 9 poket dan 1 digunakan terdakwa Aryawan bersama terdakwa Achmad Syaikh Raqi. 8 poket oleh terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi di jual ke temannya, tersisa 3 poket.
Senin 22 Juli 2024 saksi Edo Ranto Perkasa dan saksi Reza Fahlevi Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi, di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B Nomor 43 Surabaya sering dijadikan peredaran sabu.
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryawan dan terdakwa Achmad Syaikh Raqi, dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah meja tempat ngopi di ruang tamu 1 bungkus rokok Gajah Baru dalamnya berisi 3 klip sabu,
berat masing-masing 0,067 , 0,059,
0,042,hram,1buah pipet kaca bekas pakai sabu.1 Seckrop dari sedotan, 1 Hand Phone Samsung J14 warna Gold dan 1 buah Hand Phone merk Vivo.
Terdakwa Aryawan Bin Darmadi bersama Terdakwa Achmad Syaikh Raqi Bin Lukito, menjalani sidang agenda Putusan Hakim , diruang Kartika 2 PN.Surabaya.Kamis (21/11/2024).
Editor: bagus