TAWURAN GANGSTER* KORBAN M.ZAINI GHONNI TEWAS DIBABAT CELURIT *AHMAT RIFAI DAN M.BUKHORY MUSLIM, DIHUKUM 7 TAHUN BUI

Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya ; Sidang perkara pidana Pengeroyokan korbannya gunakan stik golf, Balok Kayu dan senjata tajam celurit, dipukulkan dan disabetkan ke arah korban dengan membabi buta, sehingga korban Muhammad Zaini Ghonni (17) meninggal dunia, memar disekujur tubuh, dan luka sabetan celurit di hidung dan punggung,saat tawuran antar Gangster “WARPAI” dan Gangster “AUW-AUW”dipertigaan jalan Wonokusumo, dengan Terdakwa Ahmat Rifai bin Samah (20) dan Terdakwa Muhammad Bukhory Muslim Alias Katak bin (alm) H.M.Toha,(18), diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Ahmat Rifai bin Samah dan Terdakwa Muhammad Bukhory Muslim Alias Katak bin (alm) H.M.Toha, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Maut” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 170 Ayat (2) Ke – 3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ahmat Rifai bin Samah dan Terdakwa Muhammad Bukhory Muslim Alias Katak bin (alm) H.M.Toha, dengan pidana penjara masing – masing selama 7 Tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapakan Barang Bukti,
1stel pakaian dan jaket warna Hitam milik Korban,1Celana Panjang warna Hitam,1buah Topi, VER,1 Handphone merk Oppo A12 warna Biru,1 Handphone merk Vivo Y02 warna Hitam,1buah Celana Pendek warna Biru,1bilah Senjata Tajam jenis Samurai Panjang 70 cm, 1bilah Senjata Tajam jenis Corbek Panjang150 cm,
1bilah Senjata Tajam jenis BR (Celurit)Panjang 60 cm,
1bilah Senjata Tajam jenis BR (Celurit)Panjang 90 cm,
1buah Stick Golf, Panjang 120 cm.
Disita dalam Perkara Lain.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut dengan pidana penjara masing – masing selama 10 tahun.
Diketahui, Kamis 25 April 2024 ja.15.00 wib, Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saksi Djohan Djaya Saputro dan Roby Agam Kusuma, menyelidiki peristiwa Pengeroyokan menyebabkan maut, dengan korbannya Muhammad Zaini Ghonni,terjadi hari Kamis 25 April 2024 jam 01.30 wib,Pertigaan jalan Wonokusumo Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
Mendapatkan bukti rekaman CCTV, selanjutnya saksi berhasil mengamankan Terdakwa Ahmat Rifai bin Samah,Sabtu 27 April 2024 jam 17.30 wib, dan menangkap Terdakwa Muhammad Bukhory Muslim Alias Katak bin (alm) H.M.Toha, Minggu tanggal 28 April 2024 jam 19.00 wib, dirumah jalan Rangka Rejo Lebar No. 12 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Surabaya.Benar para terdakwa melakukan pengeroyokan mengakibatkan kematian, tawuran antar Gangster.
Para Terdakwa melakukan pengeroyokan dengan cara, Rabu 24 April 2023, jam 9 malam, Terdakwa Ahmat Rifai, Terdakwa Bukhory Muslim Alias Katak,Saksi Anak Naufal Rahardi bin Sukardi ( berkas terpisah), Saksi Anak M.Sirel Nur Zaman dan Saksi Galang Mahesa Putra bin Hesim ( penuntutan dalam perkara lain) tergabung kelompok Gangster “WARPAI”,berkumpul di Gotilang jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, pesta minum-minuman keras, berfoto bersama, melakukan siaran langsung di Media Sosial (Instagram).Kelompok gangster “AUW – AUW” juga siaran langsung dan menantang untuk tawuran (Hajatan).
Selanjutnya Para Terdakwa, Saksi Anak Naufal Rahardi bin Sukardi dan kelompok gangster “AUW – AUW” menentukan waktu tempat untuk tawuran.Para Terdakwa berangkat menuju Pertigaan Wonokusumo Surabaya. Terdakwa Ahmat Rifai mengambil 1 Stick Golf panjang 100 cm,Saksi Galang Mahesa menyiapkan senjata tajam jenis celurit (Corbek dan BR), Terdakwa M. Bukhory Muslim mengambil 1 Balok Kayu panjang 1 meter.
Sampai di Pertigaan Wonokusumo Surabaya, Para Terdakwa bertemu Kelompok gangster “AUW – AUW” berjumlah 50 orang, beberapa orang maju mengayunkan senjata tajam celurit, Terdakwa Ahmat Rifai dan ssksi Anak Naufal, melihat M.Zaini Ghonni hendak berlari mundur namun terjatuh. Kemudian Terdakwa Ahmat Rifai dan Terdakwa M. Bukhory Muslim, mengeroyok korban, memukul stik golf 3 kali, kena punggung, Saksi Anak Naufal dan Rizal (DPO), Tole (DPO), membacok celurit mengenai pergelangan kaki dan punggung M.Zaini Ghonni,Terdakwa berteriak “IKI KONCOMU KENEK, AYO JUPUK EN MUMPUNG DORONG MATI” pihak lawan tidak ada yang menolong korban M.Zaini Ghonni, malah melempari para Terdakwa menggunakan batu.
Terdakwa M. Bukhory Muslim,
memukul gunakan Balok Kayu kearah punggung sebanyak 1 kali, dan Yahya (DPO), Dimas (DPO) berlari membacok dengan celurit ke arah korban M.Zaini Ghonni, berkali- kali. Para Terdakwa menyatakan Kelompok Gangster mereka menang membubarkan diri kembali ke markasnya.
Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Korban M.Zaini Ghonni,meninggal dunia.
Visum Et Repertum (Jenazah), 25 April 2024, Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya,
Pemeriksaan luar Jenazah Muhammad Zaini Ghonni (17), Lahir di Surabaya 13 Juli 2006, LakiLaki, umur 17 tahun, Pelajar, Nyamplungan 6/55-57 Rt 03 Rw 08 Kelurahan Ampel, Kec. Semampir Surabaya, Kesimpulan:
Pemeriksaan luar,
– Kebiruan pada gusi, selaput lendir bibir dan ujung jari-jari dan kuku ke empat anggota gerak.
– Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.
– Luka lecet pada dahi kiri, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kiri.
– Luka memar pada punggung tangan kanan dan kiri.
Kelainan tersebut ditemukan pada kekerasan tumpul.
– Luka bacok pada hidung dan punggung.
-Kelainan tersebut ditemukan pada kekerasan tajam.
Sidang denganTerdakwa Ahmat Rifai (20) dan Terdakwa Muhammad Bukhory Muslim Alias Katak,(18), agenda Putusan Hakim, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.Kamis (21/11/2024).
Red: bagus