Limbah Medis RSUD Soewandi Surabaya Sengaja Dibuang Ke TPS Umum Jalan WR Supratman

2 min read

SurabayaTabirnusantara.com, Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Soewandhie kota Surabaya sengaja membuang limbah medis jarum suntik hingga kantong infus bekas di tempat pembuangan sampah umum daerah makam WR Supratman.

Dari pentauan Tabirnusantra.com, pada aktifitas dua orang petugas memakai seragam bertuliskan RSUD Soewandhie terlihat sedang melakukan pembuangan sampah kardus berisi jarum suntik bekas dan kantong bekas infus ditutupi kantong plastik warna hitam.

saat ditanya salah satu petugas yang mengaku Aan alis Dwi Muliantoro itu mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana membuang sampah milik rumah sakit Soewandi.

“Saya hanya sebagai pelaksana saja buang sampah domestik ini,” akunya Aan, saat dividio menggunakan ponselnya oleh media ini. Senin (14/8/2023).

Dengan kendaraan angkut roda tiga ver plat merah L 69** BP, sampah tumpukan itu dibungkus kantong plastik warna hitam berisikan alat bekas pemakaian medis dari pasien rumah sakit terlihat jelas saat dibongkar.

Dikutip dari Suarajatimpost.com, saat dikonfirmasi terpisah Direktur utama RSUD Mohamad Soewandhie, Billy Daniel Messakh Sp B singkat merespon sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sudah ada SOP nya pak, maaf saya masih di lapangan dalam keramaian kalao ada videonya silahkan bawa ke saya,” tandasnya mengelak, Selasa (15/8/2023) melalui chat selluler aktif kepada suarajatimpost.com, Selasa (15/08).

Menanggapi hal persoalan penataan sanitasi maupun pembuangan sampah, Kepala Dinas Kesehtan Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan berdasarkan Permenkes RI No. 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengolahan limbah medis di RS dapat dilaksanakan secara internal dan eksternal.

Pertama, kata Nanik terkait pengolahan secara internal dilakukan di lingkungan Rumah Sakit dengan menggunakan alat insenerator/alat pengolah limbah.

“Jika Rumah Sakit tidak memiliki alat incenerator, maka dilakukan pengolahan limbah medis secara elsternal, dimana RS bekerjasama dengan pihak pengolah limbah medis yang telah memiliki ijin,” tegasnya.

Tambah Nanik. justru, menurut Kadinkes Surabaya jika hal itu terjadi ditemukan dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah medis tidak sesuai aturan.

“Maka dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup,”Tutupnya.

Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *