UANG KAS MILIK JURAGANNYA LIANAWATI SETYO,SETIAP MEMBAYAR SELALU DI MARK UP, SRI HARTATIK NGEMPLANG UANG Rp.46 JUTA, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesian*

Surabaya, // Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan uang kas, keluar masuk uang kas,keuangan pribadi rumah saksi Lianawati Setyo, yang oleh Terdakwa, tanpa izin telah menaikkan harga/mark up, beberapa transaksi, hingga terjadi selisih, yang sesuai tertera kwitansi pembayaran,sehingga saksi Lianawati Setyo mengalami kerugian Rp.Rp46.342.301,-Dengan

Terdakwa Sri Hartatik Binti Hariyono (52), dipimpin oleh.ketua majelis hakim Muhammad Sukamto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (22/01/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Sri Hartatik Binti Hariyono, melakukan tindak pidana,
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Sidang akan dilanjutkan jutaan pada Rabu 05 Pebruari 2025, dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Diketahui, sekira tahun 2014 – 2021, Terdakwa Sri Hartatik Binti Hariyono bekerja di rumah saksi Lianawati Setyo,di jalan Palm Hill F1/ 18A Kec. Lakarsantri Surabaya, dengan tugas mengatur keluar masuk uang kas,keuangan pribadi rumah saksi Lianawati Setyo, tanpa izin mengatur pengeluaran uang dengan menaikkan harga/mark up, beberapa transaksi, sehingga terdapat selisih, seharusnya dibayarkan sesuai tertera dalam kwitansi pembayaran, catatan bukti laporan pengeluaran kas yang dibuat terdakwa.

Cara terdakwa menaikkan mark up harga transaksi : 10 Maret 2017 terdakwa mengklaim pembayaran service mobil Mazda, dicatat di laporan keuangan Rp 600 ribu, namun harga sesuai kwitasi hanya Rp300 ribu.
7 September 2018, pembayaran pajak mobil Rp 2.750.000,- namun tidak ada mobil milik saksi Lianawati yang diperpanjang pada tanggal, bulan, tahun tersebut.
27 Juni 2019 pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan rumah di Puncak Permai Gg. II 30 Surabaya, Bukit Golf A2 10 Surabaya dan Citraland Blok Palm Hill F1 18A Surabaya,dicatat laporan keuangan Rp58.127.000,- namun kwitansi pembayaran PBB hanya Rp53.126.950,-, terdapat selisih pembaran Rp5.000.000,-
13 Mei 2020, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan rumah di Candi Mendut Blok D Kavling 4 dan 6 Malang, dicatat laporan keuangan Rp3.529.400,- namun kwitansi pembayaran PBB Rp529.399,-, terdapat selisih pembaran Rp3.000.001,-

Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit saksi Lianawati Setyo, menderita kerugian Rp46.342.301,-

Foto : Terdakwa Sri Hartatik Binti Hariyono (52),(kiri), JPU Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya,(kanan), agenda sidang Dakwaan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (22/01/2025).

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *