TUSUK LEHER PENGAMEN GUNAKAN PISAU *WAHYU EKA WIJAYA, DIDAKWA PERCOBAAN PEMBUNUHAN

Info penganiayaan 

 

*Surabaya—  Sidang perkara pidana percobaan pembunuhan terhadap korbannya, menggunakan pisau penghabisan panjang 25 cm, ditujukan ke tempat vital (leher), ditangkis korbannya hingga mengenai telapak tangan hingga tembus ke punggung, korban mengalami pendarahan luka robek pada telapak dan punggung, dengan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto (44)warga gang Sedap Malam 33, RT.03/RW.04, Kel.Doromukti, Kec. Tuban, Kab.Tuban,Pekerjaan Pengamen,Pendidikan SMP, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, secara Vidio Call.Selasa (15/04/2025).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto, melakukan tindak pidana,”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, *Dengan sengaja merampas nyawa orang lain*” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.”ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 April 2025, dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui, pada Jumat 17 Januari 2025 jam 15.30 wib, Saksi Soni Indrawan naik bus dari Terminal Bungurasih ke Tanjung Perak untuk ngamen.Sampai di Halte Bus jalan Perak Timur 190 Surabaya, saksi Soni Indrawan turun dan duduk di halte itu, Sambil menunggu bus yang menuju ke Madura.

Kemudian saksi Soni melihat dan memanggil Terdakwa Wahyu Eka Wijaya untuk menagih hutang, dan berkata *“koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek”* (kamu kemana saja kok tidak mau menemui saya, jelaskan masalah uang yang kamu pinjam),
Terdakwa menjawab *“sek aku durung oleh duwek sek wes oleh takparani awakmu”* (sebentar saya masih belum punya uang, jika punya uang pasti saya akan menemui kamu),

Saksi Soni menjawab *“selesaikno masalah iki sek jelas awakmu gak usah mlayu-mlayu”* (selesaikan masalah ini agar jelas, kamu jangan lari-lari).Atas perkataan saksi Soni, sebelumnya sudah ada dendam, karena saksi Soni pernah memukulnya,membuat Terdakwa emosi, hingga Terdakwa dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan panjang 25 cm, yang diselipkan di perutnya.

Terdakwa, langsung menyerang Saksi Soni Indrawan berjarak 1 meter.Terdakwa menusukkan pisau kearah saksi Soni di bagian leher,
namun Soni berhasil menangkis serangan,hingga pisau tertusuk ke telapak tangan kiri tembus di bagian punggung tangan kiri saksi Soni.Selanjutnya Terdakwa dan saksi Soni berhasil dilerai oleh seseorang,

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Soni Indrawan mengalami luka robek di telapak tangan kiri tembus bagian punggung tangan kiri Saksi Soni, *Hasil Visum Et Repertum* Rumah Sakit PHC Surabaya/ 2025/ 17 Januari 2025,
*Pemeriksaan luar* : Didapat luka robek pada telapak tangan kiri tembus sampai punggung tangan kiri, dengan tepi luka rata, perdarahan aktif.
*Kesimpulan* :
Luka robek pada tangan kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tajam, mengakibatkan halangan untuk bekerja.
Tidak meninggalnya korban karena telah menangkis serangan, yang telah diarahkan ketempat organ vital yaitu leher.

Foto : Sidang perkara perencanaan pembunuhan tusuk pisau bagian vital (leher),kena dibagian telapak tangan tembus punggung, dengan
Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto (44), dengan agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (15/04/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *