TRANSAKSI SABU KEPADA LEON ALIAS BALI LINE (BURONAN),HABIBIE BIL KHOIR DITUNTUT 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan telah sering transaksi sabu dengan Leon alias Bali Nine (DPO),saat diciduk Polisi, dikeler ke Perum. Sukodono Dian Regency Sidoarjo, ditemukan 1 poket sabu 0, 425 gram, di depan pagar perumahan, dengan Terdakwa Habibie Bil Khoir bin Zainuri, dipimpin ketua majelis hakim Halima Umaternate,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Habibie Bil Khoir bin Zainuri, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara Selama 8 Tahun, dan denda Rp.1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, Dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani,
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan”,Kamis (13/02/2025).
Menyatakan barang bukti :
1 poket sabu seberat 425 gram,
1 buah HP Samsung S10.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 Pebruari 2025, dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa.
Diketahui, pada Selasa 17 September 2024 jam19.00 wib,Terdakwa Habibie Bil Khoir bin Zainuri, menghubungi Ricky Alias Kingkong (DPO), untuk memesan sabu, transaksi dengan cara ranjau.
Terdakwa menghubungi Tarjo, untuk mengambil sabu pesanan, sesuai lokasi yang dikirim Ricky Alias Kingkong (DPO), kemalaman, sabu tidak jadi diambil Tarjo.
Terdakwa sering transaksi sabu dengan Leon alias Bali Nine (DPO), melalui Ricky Alias Kingkong, anak buahnya, cara pembayaran setelah sabu laku terjual.Selanjutnya Selasa17 September 2024, jam 23.00 wib, Saksi Dzikrullah dan saksi Rachman Subiyakto, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sendirian di teras rumah Kel. Urangagung RT.14 RW.03, Kab. Sidoarjo, Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 1 Handphone Samsung S 10, Terdapat isi percakapan Terdakwa dalam transaksi jual beli sabu.
Petugas mengembangkan pencarian BB sesuai lokasi ranjauan menuju Perumahan Sukodono Dian Regency Jalan Saimbang, Sukodono Kab. Sidoarjo, ditemukan BB 1 poket sabu berat 0, 425 gram, di depan pagar perumahan, diakui miliknya.
Foto : Terdakwa Habibie Bil Khoir bin Zainuri, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (13/02).
( Bagus)