TIPU PENGADAAN SOLAR INDUSTRI, DIGASAK Rp.3,5 MILIAR ,ABDUL GHOFUR ( BURONAN),MUH.LUTHFY DAN R.DELAGUNA, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia”

 

Surabaya,//. Sidang perkara pidana Penipuan dan.penggelapan, uang untuk memodali (investor) pengadaan Solar Industri, para terdakwa mengelabuhi korbannya Galih Kusumawati,SH,hingga Rp.3,5 Miliar, para penipu tersebut mengatakan ke korbannya PT.Petro Energy,sedang kerjasama dengan PT.Tripatra Nusantara, namun semua keterangan tersebut hanya bulan saja, dengan para terdakwa

Muhammad Luthfy,SE bersama R.De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom,MBA (Buronan), dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (04/03/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa Muhammad Luthfy, SE bersama R.De Laguna Latantri Putera, melakukan Tindak Pidana,
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU.menghadirkan saksi korban Galih Kusumawati,SH, dipersidangan,menerangkan kalau dirinya diajak kerjasama pengadaan Solar Industri,” Saya diajak gabung sebagai investor pengadaan Solar Industri, dan Luthfy mengaku sebagai Direktur PT.Petro Energy,sedang kerjasama dengan PT.Tripatra Nusantara, dengan tipu daya para Terdakwa, akhirnya saya menyerahkan uang pertama Rp.3 Miliar ke rekening PT.Petro Energy,saya ditukar Cek senilai uang saya, yang kedua saya menyerahkan lagi 22 Agustus 2023,Rp.500 Juta,oleh Terdakwa Luthfy saya diberi Cek lagi senilai 500 juta,” terang saksi korban.

“Di bulan September 2023, saya menanyakan ke terdakwa untuk PO 12 September 2023, dari PT. Sepetiga Malam Sinergi,katanya belum ada pembayaran,Saat saya suruh orang saya mencairkan 2 Cek Rp.3,5 Miliar,tidak bisa dicairkan dana tidak cukup. Saya lakukan somasi kepada Terdakwa, tidak ditanggapi, uang modal dan keuntungan tidak pernah ada, lalu saya lapor Kepolisian, kerugian saya Rp.3,5 Miliar yang mulia,” tambah saksi, buat tak berkutik para terdakwa.

Diketahui, Pada 30 Mei 2023, terdakwa Muhammad Luthfy,SE bersama R.De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom,MBA (buronan), mengajak saksi Galih Kusumawati,SH, bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza, Embong Malang Surabaya, maksud menawarkan *kerjasama pengadaan Solar Industri*.

Menjelaskan kepada saksi Galih Kusumawati,SH, mengenai
pekerjaan PT. Petro Energy Solusi,Terdakwa Muhammad Luthfy,SE,sebagai Direktur. PT. Petro Energy Solusi kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara, untuk pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri, PT. Petro Energy Solusi sedang butuh investor untuk modal.

Para Terdakwa meyakinkan saksi Galih Kusumawati,SH, dengan cara,
Membuat grup WhatsApp “PES X Bu Galih” dengan anggota, Galih Kusumawati, R.De Laguna Latantri Putera, Abdul Ghofur dan Muhammad Luthfy, agar mudah komunikasi.Menjelaskan “Business Plan Halmahera PT PETRO ENERGY SOLUSI 1.000 kl”. Abdul Ghofur mengirim dokumen tersebut ke saksi Galih Kusumawati, di Grup WA, an. PES X Bu Galih.
Menunjukkan Purchase Order,12 September 2023 dikeluarkan PT. Sepertiga Malam Sinergi.
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R.Delaguna, menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri,di Manyar – Gresik. Para Terdakwa menjanjikan saksi Galih Kusumawati, akan diberikan keuntungan 50%, jangka waktu satu bulan dan diberikan jaminan cek.

Saksi Galih Kusumawati tertarik, pada 13 Agustus 2023, menyerahkan uang kerjasama pengadaan solar industri Rp. 3.000.000.000,-, dari rekening Bank BCA an.Galih Kusumawati, ke rekening BCA an. PT. Petro Energy Solusi.Terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan Cek Bank BCA KCU. Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi,.Rp. 3.000.000.000,- ke saksi Galih Kusumawati.

Pada 22 Agustus 2023 saksi Galih Kusumawati menyerahkan lagi modal kerjasama pengadaan solar industri Rp. 500 juta,ke rekening BCA, an. PT. Petro Energy Solusi.
Kemudian Terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro an.PT. Petro Energy Solusi Rp. 500 juta.

Akhir bulan September 2023 saksi Galih Kusumawati menanyakan ke para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order (PO), 12 September 2023, dikeluarkan oleh PT.Sepertiga Malam Sinergi, dikatakan oleh para terdakwa belum ada pembayaran.

Pada 21 Desember 2023 saksi Galih Kusumawati menyuruh saksi Budi Pertiwi untuk mencairkan 2 lcek senilai Rp. 3.500.000.000,-
namun tidak dapat dicairkan alasan dana tidak cukup.

Saksi Galih Kusumawati mengirim somasi kepada Terdakwa, agar uangnya dikembalikan,tidak ditanggapi, uang modal dan keuntungan tidak pernah ada.
Bahwa tidak pernah ada kerjasama antara PT. Petro Energy Solusi dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT.Sepertiga Malam Sinergi.
Purchase Order,12 September 2023.

Uang Rp.3,5 Miliar dari saksi Galih Kusumawati, tidak digunakan pengadaan solar industri melainkan digunakan untuk Rp. 500 juta, digunakan Terdakwa Luthfy, membayar kredit kendaraan bermotor. Uang Rp. 3.000.000.000,- di gunakan Terdakwa Luthfy dan Abdul Ghofur, membayar hutang ke saksi Shyngys Kulzhanov.

Akibat perbuatan para terdakwa , saksi Galih Kusumawati mengalami kerugian Rp. 3.500.000.000,-

Foto : Terdakwa Muhammad Luthfy, SE (atas), dan Terdakwa R.De Laguna Latantri Putera (bawah), saat menjalani sidang agenda saksi korban Galih Kusumawati,SH,
dipimpin KM.Hakim Sutrisno, diruang Cakra PN. Surabaya secara Offline, Selasa (04/03/2025).

Foto : Saksi korban, Galih Kusumawati, saat dipersidangan.Selasa (04/03/2025).

Reporter:amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273