TIPU KERJASAMA GULA, Rp.10 MILIAR*,*TERDAKWA MULIA WIRYANTO, DITUNTUT 3 TAHUN 6 BULAN, BUI*,AJUKAN PEMBELAAN

Info penipuan
*Surabaya*— Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan Rp.10 Miliar, merupakan uang titipan saksi korban Hardja Karsana Kosasih,SH, modal titipan usaha pengadaan gula, pembeli dari Pemda Jawa Barat, keuntungan 5%/ bulan.sedangkan saksi korban telah mendapat keuntungan Rp.2.357.500.000,-.Karena keuntungan tidak sesuai, uang titipan modal diminta kembali, dengan Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) warga Graha Family Blok O/206 Surabaya / jalan Margorejo Indah B-118, Surabaya. Pekerjaan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Pendidikan S2, Dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,iruang Candra PN Surabaya,secara Offline,Senin (14/04/2025).
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Mulia Wiryanto, MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”Dalam surat dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto MBA anak dari Hartoyo Wirjanto, selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan.”
Menyatakan barang bukti seluruhnya, *TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA*.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 17 April 2025, dengan agenda Pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.
Sebelumnya dalam agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa Mulia Wiryanto, MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto, menerangkan bahwa dirinya tidak ada niat atau unsur penipuan dalam kerja sama tersebut.
Terdakwa juga menjelaskan, selama kerja sama, dirinya telah memberikan keuntungan sebanyak 13 kali dengan total Rp 2,3 Miliar serta cicilan pengembalian modal senilai Rp 2,5 Miliar.Jadi Total pengembalian kepada Kosasih mencapai Rp 4,5 Miliar.
“Dana itu saya belikan gula, sesuai dengan kesepahaman awal. Saya tidak pernah menyalahgunakan uang tersebut,” tegas Mulia saat dalam sidang.
Keterlambatan pengembalian modal, hal itu terjadi karena dampak pandemi dan kendala operasional. Namun, dirinya tetap beritikad baik untuk melunasi secara bertahap, dirinya kecewa karena di tengah proses negosiasi, dirinya justru dilaporkan ke Kepolisian.
Diketahui, pada Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya, Embong Malang Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersama saksi Purnawan Hartaja, saksi Rahmat Santoso dan saksi Williem Lumingkemas Umbas, bertemu Terdakwa Mulia Wiryanto. menyampaikan bahwa terdakwa memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, Pengadaan Gula.
Pembelinya dari Pemda Jabar,
usaha jual beli gula tidak akan rugi apabila saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersedia menitipkan modal, dapat diambil sewaktu-waktu serta dapat untung minim 5% setiap bulan.Jika setuju, keuntungan akan dibagi 2, antara saksi Hardja Karsana Kosasih,SH dengan Terdakwa Mulia Wiryanto.
Saat pertemuan bulan Agustus 2020, di Hotel JW.Marriot, terdakwa tunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa,
usaha jual beli gula, ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat,Meminta kepada saksi Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula Rp. 10 Miliar, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bila ada kerugian jual beli gula, semuanya jadi tanggung jawab terdakwa.
Saksi Hardja Karsana Kosasi,SH, tertarik kerjasama tersebut,
menandatangani Perjanjian Kerjasama, 04 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang Rp. 10 Miliar.
dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro, Dr.Soetomo 118 Surabaya, dengan rincian Setoran : Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 3.000.000.000,- ,04 September 2020.
Kurun waktu 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, Terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi Hardja Karsana Kosasih
total nominal Rp.2.357.500.000,-.
Saat saksi Hardja Karsana Kosasih
memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula tersebut karena keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai,meminta terdakwa kembalikan uang titipannya, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji saja.Dengan alasan jika uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya,usaha gula pasti akan stop total terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi
Saksi Hardja Karsana Kosasih mengirim surat Somasi 24 Juni 2024,ditujukan ke terdakwa, Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula, hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp, yang menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.
Somasi ke dua, 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk kembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, terdakwa tetap tidak kembalikan uang titipan tersebut. Tidak ada niat terdakwa untuk kembalikan uang titipan tersebut Rp. 10.000.000.000,-. Kemudian saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Hardja Karsana Kosasih,SH,
mengalami kerugian Rp.10.000.000.000,-
Foto, Terdakwa Mulia Wiryanto MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60),( kiri atas), JPU Damang Anubowo, Ketua Hakim Djuanto,( tengah), Para saksi : Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH, saksi Purnawan Hartaja pengusaha Real Estate, dan saksi Rahmat Santoso (bawah), agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (14/04/2025).
Foto, Terdakwa Mulia Wiryanto MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60), JPU Damang Anubowo, Ketua Hakim Djuanto,(atas), Para saksi : Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH, saksi Purnawan Hartaja pengusaha Real Estate, dan saksi Rahmat Santoso ( bawah), agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Candra PN.Surabaya,Senin (14/04/2025).
Reporter; amiril