TIGA KALI JADI PERANTARA SABU,DARI BANDAR RAHMAD (DPO), FAIRUS FAHMI DAN RESIDEVIS ZAINUDDIN, MASING – MASING DIHUKUM 10 TAHUN BUI. DENDA Rp. 1 MILIAR.

INFO PEREDARAN SABU,

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 500 gram (1/2 Kilogram), didapat dari Rahmad (DPO) di Ampara’an Kokop Bangkalan Madura,harga pergram 380 ribu, total 190 juta,dengan upah 60 juta,telah terjual 100 gram, harga 50 juta, peredaran sabu tersebut tercium Polisi, hingga keduanya tertangkap,Dengan Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah, bersama dengan Terdakwa Zainuddin Bin Mat Duli (Berkas Penuntutan Terpisah), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti,secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah dan Terdakwa Zainuddin Bin Mat Duli, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah dan Terdakwa Zainuddin Bin Mat Duli,dengan Pidana Penjara masing- masing selama 10 Tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti untuk Terdakwa Fairus Fahmi,
1unit handphone Iphone,
1buah handphone Vivo,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti untuk Terdakwa Zainudin,1kantong plastic berisikan sabu dengan berat 2,828 gram,
1 unit handphone OPPO
1 buah helm warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Fairus Fahmi dan Terdakwa Zainuddin yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan Pembelaan pada hari Kamis 24 Juli 2025.

Catatan kriminal terhadap Terdakwa Zainuddin sudah pernah dihukum selama 13 tahun, baru keluar tahun 2022, dengan perkara yang sama yaitu Narkotika.
Sementara Fairus Fahmi belum pernah dihukum.

Diketahui,Selasa 10 Desember 2024 jam 16.00 wib, di Ampara’an Kokop Bangkalan Madura, Terdakwa Fairus Fahmi menerima sabu dari Rahmat (DPO) 500 gram, harga per gram Rp 380.000,-
harga total Rp 190.000.000,-(190 juta), untuk diedarkan Terdakwa Fairus Fahmi, dengan upah Rp 60.000.000,-, jika berhasil mengedarkan.

Pada Rabu 18 Desember 2024 jam 16.00 wib Terdakwa Fairus Fahmi berkomunikasi dengan *Terdakwa Zainuddin Bin Mat Duli (Berkas Penuntutan Terpisah)*,Zainuddin memesan sabu ke Terdakwa Fairus Fahmi 100.gram, harga pergramnya Rp.500 ribu, total harga Rp 50.000.000,-.

Terdakwa Fairus Fahmi bertemu Zainuddin di Kokop Bangkalan, Bersama-sama pergi ke rumah Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No 38 Semampir Surabaya, Kemudian sampai dirumah Zainuddin.Terdakwa Fairus Fahmi meminjam timbangan elektrik milik Zainuddin, kemudian Terdakwa Fairus Fahmi membagi sabu yang didapat dari Rahmad (DPO), 400 gram dibawa Fairus, 100 gram diberikan Zainuddin, untuk dijual kembali.

Terdakwa Fairus Fahmi menerima uang Rp 10 juta dari Zainuddin sebagian pembayaran, sisanya Rp.40 juta dibayar nanti.Selanjutnya Terdakwa Fairus Fahmi kembali ke Kokop Bangkalan Madura, Menitipkan 400 gram sabu kepada Salman (DPO), Dari penjualan sabu tersebut, Terdakwa Fairus mendapat untung 120 ribu/ gram.

Atas informasi masyarakat, Zainuddin ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Rico Firmansyah Putra, anggota Polrestabes Surabaya pada Kamis 19 Desember 2024 di Hotel Gorontalo Sulawesi Kamar 320,Embong Cerme Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 1 poket sabu 2,828 gram, dalam helm.1 HP merk OPPO di tangan Zainuddin, yang diakui miliknya.

Dilakukan pengembangan, diketahui BB 1 poket sabu 2,828 gram,sisa BB sabu yang diperoleh dari Terdakwa Fairus Fahmi, yang awalnya 100 gram.Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fairus Fahmi, Kamis 19 Desember 2024, di jalan Undaan Wetan, Genteng Surabaya.Dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit HP I Phone dan 1 HP merk Vivo, didalamnya terdapat percakapan jual beli sabu antara Terdakwa Fairus Fahmi dengan Zainuddin.

Foto : Terdakwa Fairus Fahmi dan Terdakwa Zainuddin (BerkasTerpisah), didampingi PH. Victor Sinaga (atas), agenda sidang Tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 P .Surabaya, secara Offline.

REPORTER: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *