TERIMA ORDERAN ANTAR JEMPUT SABU, DARI SAHIR (BURONAN), HOLLA BIN AMRINI, DIHUKUM 7 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

Info peredaran narkoba
*Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 7 gram, dsn.memesan lagi barang haram tersebut 7 gram, dengan cara pembayaran ditransfer oleh pemesan Aisah ( berkas terpisah),
Sabu didapat dari Sahir (DPO), setelah antar jemput sabu, juga konsumsi sabu di Apartemen Gunawangsa MERR, No. 2532 Tower A, Raya Kedung Baruk No.96,Rungkut,Surabaya,dengan
Terdakwa M. Holla nin Amrini, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (28/04/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Erly Soelistyarini, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa M. Holla bin Amrini, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Narkotika,
“tanpa hak atau melawan membeli dan menjual Narkotika Golongan I ”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dakwaan Kesatu, “Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
Dalam dakwaan ke-satu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
2 poket sabu dengan berat masing- masing 4,246 gram dan 0,017 gram. 2 buah HP masing-masing merk Oppo dan Infinix warna biru dongker. Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.1.200.000,-
Dirampas untuk negara.
2 poket sabu, 0,017 gram dan 4,246 gram,Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara lain.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Diketahui, Terdakwa M. Holla pada Rabu tanggal 11 September 2024 jam 01.00 wib di telepon Aisah ( Terdakwa berkas terpisah) melalui Whatsapp, menanyakan sedianya sabu ke Terdakwa Holla, dijawab
“ada, transfer uangnya”. Saksi Aisah membeli sabu 2 gram, uang sudah ditransfer Rp. 1.550.000,-. Selanjutnya saksi Aisah menelfon lagi untuk menambah 5 lagi, Terdakwa Holla menjawab “Iya”, kemudian Aisah. mentransfer lagi ke Terdakwa Rp. 4.000.000,-
Selanjutnya M.Holla menghubungi Sahir (DPO), dalam HP disimpan nama “Sake” mengatakan, “Hir beli sabu punya orang 5 gram dan 2 gram, punya ku sendiri 3 gram itu di pisah” dan di jawab “iya”. Selanjutnya Holla transfer ke rek.Sahir Rp. 6.000.000,- Sahir menghubungi Holla kalau sabu di bungkus plastik hitam sudah di ranjau di bawah atap gerdu di Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan.Terdakwa menuju lokasi ranjauan, langsung mengambil bungkusan plastik hitam, masukkan ke saku celananya.
Selanjutnya Terdakwa Holla menuju
Apartement Gunawangsa MERR No. 2532 Tower A, Raya Kedung Baruk No.96,Rungkut, Surabaya, ditengah jalan menuju Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, Terdakwa ditelp Aisah, “Kak nambah 7 lagi bisa ga?” Holla menjawab “yawes kirim uangnya” selanjutnya Aisah Transfer Rp. 5.300.000,-, selang berapa menit Aisah telp lagu mengatakan “Kak, Toyyep ( berkas terpisah) mau beli 200, uangnya udah di transfer” dan Terdakwa jawab “iya”,
Sesampainya di Apartement Gunawangsa MERR, Holla mengatakan sudah sampai, “Iya, tunggu di bawah, Anang ( berkas terpisah) yang turun”, Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 2 bungkus Sabu berat masing-masing 2 gram dan 5 gram Sabu, dengan total 7 gram.
Terdakwa telah membeli 7 gram ke Sahir uang kurang 200 ribu, diranjau ditempat yang sama.
Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di jalan Sawah pulo Gg. 3/5, Semampir, Surabaya.Terdakwa menuju Apartement Gunawangsa MERR, tidak lama kemudian Saksi Nanang, diajak keruang tamu Aisah.di ruang tamu bersama dengan Aisah, saudara Anang, Toyyep, konsumsi sabu bersama.
Foto : Terdakwa M. Holla bin Amrini, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (28/04/2025).
Reporter; bagus