TENGGAK MIRAS, SEPAKAT BEGAL TAS CANGKLONG,SYAIFUL ALAM DAN IBNU ROBANIA DIHUKUM 24 BULAN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan korbannya dua wanita yang berboncengan di jalan, tas cangklong yang dimiliki wanita yang dibonceng ditarik paksa, hingga dua wanita jatuh dari atas sepeda motornya, dengan para pelaku,Terdakwa Syaiful Alam bin Sumbri, bersama dengan Terdakwa Ibnu Robania bin Ali Subhan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (04/03/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Syaiful Alam bin Sumbri, bersama dengan Terdakwa Ibnu Robania bin Ali Subhan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan”
“Sebagaimana pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP,” dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna abu-abu Nopol : L-4840-CAN : dikembalikan kepada Siti Maghfiroh
Tas cangklong wanita merk Florenza biru coklat : dikembalikan kepada Anita Madinah.
Putusan hakim lebih tinggi, dari Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana.penjara masing – masing selama 1 tahun 6 bulan.
Diketahui, Senin 21 Oktober 2024 jam 23.30 wib Terdakwa Syaiful Alam datang kerumah Ibnu Robania bicarakan lakukan pencurian dan disetujui Terdakwa Ibnu Robania, Setelah minum minuman keras, keduanya mencari sasaran mengendarai sepeda motor Honda Beat 2022 abu-abu Nopol : L-4840-CAN, Ibnu Robania menyetir dan Syaiful Alam dibonceng.
Sampai di didepan Bank BNI jalan Raya Bratang Binangun, Surabaya,
keduanya melihat 2 orang perempuan berboncengan mengendarai sepeda motor,yang dibonceng membawa tas cangklong wanita merk Florenza biru coklat ditaruh dibahu kirinya, Para pelaku memepet perempuan tersebut dari sebelah kiri,Terdakwa Syaiful Alam menarik tas, namun pemiliknya tetap pertahankan tas yang berisi uang Rp.1 Juta,
Terjadi tarik menarik antara terdakwa Syaiful Alam dengan korban,sehingga kedua terdakwa dan kedua perempuan tersebut sama-sama jatuh dari sepeda motor.Akibat perbuatan para terdakwa, Anita Madinah (korban)
mengalami kerugian Rp. 1.000.000,-
Foto : Terdakwa Syaiful Alam bin Sumbri, bersama dengan Terdakwa Ibnu Robania bin Ali Subhan, menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (04/03/2025).
Reporter; bagus