TEMPRAMENTAL, MARAH – MARAH GAK JELAS,” ANIAYA SEPUPU” IMAM GHOZALI, BABLAS BUI.

Info penganiayaan 

*Surabaya,–  Sidang perkara pidana Penganiyaan terhadap korbannya Hanum Maulidyah Putri, dipukul arah.muka dan mata berkali – kali, sehingga korban mengalami memar dikelola mata kiri, dan bengkak pada pangkal hidung,hingga susah beraktifitas selama 1 minggu, dengan Terdakwa Imam Ghozali bin H.Syahri (35), dipimpin Ketua majelis hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Imam Ghozali bin H.Syahri (35), melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan, yaitu,
Saksi Muh.Kholil Al Djafari siswa SMP (12), saksi Najakah (49) ibu korban, dan saksi korban Hanum Maulidyah Putri.Ketiga saksi mengenal Terdakwa sebagai saudara Sepupu dari korban.

Saksi korban Hanum mengatakan kalau dirinya jadi korban pemukulan oleh Terdakwa Imam Ghozali,
“Saya dipukul berkali- kali tanpa tahu penyebabnya,waktu itu tanggal 15 pebruari 2025, jam 12 siang, dirumah Dupak Bangunrejo, yang melihat kejadian ibu dan adik saya,” terangnya, Senin (16/06/2025).

“Waktu itu adik saya mau pinjam motor, tapi gak bisa nyala,dia (terdakwa) keluar kamar ngomel-ngomel gak jelas gitu, akhirnya saya masuk kamar, memang kita satu rumah yang mulia,tiba- tiba dia.ketuk kamar saya, saya bulanan langsung muka saya dipukul berkali – kali, ke bagian mata terus, ibunya sama sekali tidak minta maaf, kadang sampai sekarang kadang sering pusing kepala saya.” tambah saksi.

“Sekarang kamu mau gak minta maaf, “mau yang mulia,” ucap terdakwa.

“Saya mau memaafkan, tapi hukum tetap berjalan,”ujar Hanum.

“Ya, memang hukumnya tetap berjalan, tapi Terdakwa mau meminta maaf, bisa menjadikan pertimbangan hakim,” jelas hakim Cokia.

Saksi Muh.Kholil adik dari korban, menerangkan bahwa,” kakak saya dipukul, saya tidak di apa-apakan, saat saya melerai saya di dorong du pagar, kakak tidak menghindar Terdakwa saya peluk, lalu dia pergi gitu aja setelah memukul,” terangnya.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa membenarkannya,” benar yang mulia,” katanya.

Saat pemeriksaan terhadap terdakwa,Imam menjelaskan bahwa “Saya memukul pakai tangan kosong, karena korban tutup pintu keras- keras,”terangnya.

Terdakwa Imam Ghozali, sebelumnya pernah 1 tahun dipenjara pada 2023, perkara yang sama, yang telah memukul tetangganya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Sabtu 15 Februari 2025 jam 11.30 wib, ketika Muhammad Kholil al Djafari minta tolong ke saksi Hanum Maulidyah Putri untuk menyalahkan motor namun tidak bisa.

Kemudian Terdakwa Imam Ghozali di kamar rumah jalan Dupak Bangunrejo 3/22, Krembangan Surabaya,keluar dari kamar dengan ngomel – ngomel, saksi Hanum Maulidyah tidak menjawab, masuk ke kamar dan menutup pintu.

Ternyata Terdakwa tersinggung dan emosi kemudian menggedor pintu kamar saksi Hanum Maulidyah dan dibukakan pintu.Terdakwa langsung memukul saksi Hanum dengan tangan kosong mengepal kearah muka berkali-kali.

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Hanum Maulidyah Putri mengalami luka-luka, tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa bekerja.

Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD Husada Prima Surabaya, 16 Februari 2025 jam 15.10 wib, Kesimpulan :
Kelopak mata kiri bagian atas memar kebiruan. Kelopak mata kiri bawah memar kebiruan. Bengkak pangkal hidung panjang 5 cm, lebar 2 cm.

Foto : Terdakwa Imam Ghozali bin H.Syahri (35), menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan Terdakwa, dipimpin Ketua majelis hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273