TANPA PERENCANAAN DAN ABAIKAN AMDAL, RUMAH M SOLEH  NYARIS ROBOH, SUDARMANTO DAN ISTRINYA DIAN KUSWINANTI, DIADILI DI PN.SURABAYA.

INFO TANPA PERENCANAAN DAN ABAIKAN AMDAL, 

Surabaya,—-   Sidang perkara pidana, dituduh merusak struktur bangunan rumah korbannya M.Soleh, sehingga nyaris roboh, pembangunan rumah dengan struktur lantai 4 yang dikerjakan tanpa mengantongi IMB dari Pemkot Surabaya, Sehingga kerusakan rumah korban dilaporkan ke pihak Kepolisian dan disidangkan.Dengan Terdakwa Sudarmanto,SE,(54), pekerjaan ASN, Pendidikan Sarjana, dan Terdakwa Dian Kuswinanti,(43),
Pendidikan SMA, yang tidak dilakukan penahanan, diruang Kartika, PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menyatakan Terdakwa Sudarmanto,SE,(54) dan Terdakwa Dian Kuswinanti,(43), melakukan tindak pidana, “mereka yang menyuruh melakukan, melakukan atau turut serta melakukan,tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 ke-1 dan ke-2 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan tiga saksi dipersidangan selain M.Soleh saksi korban,dua saksi lainnya yakni Kriswanto, pemilik rumah sebelum dibeli Soleh dan Sugeng Hariyanto, ASN Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota Surabaya. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi secara bersama-sama.

Saksi M. Soleh menyampaikan bahwa berawal pada saat dirinya menyewa sebidang tanah kosong di sebelah rumahnya di Kalilom pada 2015. Saat itu, kata Soleh, dirinya menyewa tanah dengan membayar Rp5 juta kepada Terdakwa.

Namun setelah uang diterima, terdakwa tidak pernah memberikan kwitansi pembayaran sewa. “Padahal transaksi sekecil apa pun harus ada tanda terimanya. terdakwa tidak beri kwitansi,saya minta kesaksian warga, semua saksi oke,” ucap Soleh.Rabu (02/07/2025).

Ternyata di tahun 2016, dirinya melihat terdakwa membangun rumah di tanah tersebut. Soleh pun meminta uang sewanya dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan. Rumah yang dibangun setinggi empat lantai.

Soleh mengatakan, sejak bangunan tersebut mencapai lantai tiga, dinding rumahnya mulai mengalami retak-retak. Ia mengaku telah mengupayakan mediasi, mulai dari RT hingga kecamatan, namun hasilnya nihil. “Mental semua,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Soleh menyebutkan bahwa Sudarmanto adalah orang kuat dan kebal hukum. Karena mediasi tak membuahkan hasil, pada Juli 2018 ia melapor ke Pemkot Surabaya dan diundang oleh Satpol PP untuk mediasi. Satpol PP memberikan waktu 10 hari untuk penyelesaian.

Tak berhenti di situ, Soleh juga memanggil konsultan dari ITS untuk menghitung nilai kerugian rumahnya. Hasil perhitungan menunjukkan kerusakan sebesar Rp97 juta. Namun saat mediasi di kelurahan, terdakwa menyatakan hanya sanggup memberikan sumbangan Rp1,5 juta. “Uang segitu tidakberprikemanusiaan. Tidak ada etikanya,” katanya.

Merasa tak ada penyelesaian, Soleh kemudian mengirim surat ke tujuh instansi di Surabaya. Salah satu yang merespon suratnya adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang menemukan bangunan terdakwa tidak memiliki IMB.

Selain kerugian materi, Soleh juga mengaku mengalami kerugian psikologis yang dialami keluarganya. “Istri saya sering saya tinggal. Kalau malam sering dengar gluduk-gluduk. Setelah saya cek, ternyata wuwung rumah saya rusak. Sebelum dibangun, rumah saya aman-aman saja,” ujarnya.

Soleh menambahkan, perkara ini juga pernah dibahas empat kali dalam hearing Komisi C DPRD Surabaya. Hasil rapat Komisi C antara lain menyatakan: pemilik bangunan harus memperbaiki rumah Soleh, nilai kerusakan dihitung sesuai kesepakatan kedua pihak, dan Sudarmanto wajib mengajukan SKRK.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tahu kondisi tanah di Kalilom, yang bila digali satu meter akan keluar air. Ia menilai pembangunan rumah oleh terdakwa dilakukan tanpa keterlibatan ahli, hanya oleh tukang biasa yang merupakan adik dari terdakwa. “Kasus ini sudah delapan tahun,” keluhnya.

Sementara itu, saksi tukang bangunan menyampaikan bahwa rumah Soleh dulunya hanya satu lantai, kini sudah dua lantai. “Dulu Pak Soleh beli rumah dari saya. Dulu rumahnya satu lantai, sekarang dua lantai,” jelasnya.

JPU Estik Dilla juga menanyakan kepada Soleh apakah terdakwa pernah mendatangi rumahnya untuk merusak. “Tidak pernah (terdakwa melakukan perusakan),” jawab Soleh.

JPU kemudian mencecar Soleh perihal pernyataannya yang menyebut bahwa terdakwa melakukan perusakan secara sistematis. “Pernyataan saksi tadi mengenai kesengajaan merusak sistematis itu hasil hearing atau yang saksi rasakan sebagai korban?” tanya Estik. Soleh menjawab bahwa itu bukan hasil hearing Komisi C DPRD Surabaya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Sudarmanto membantah bahwa rumahnya memiliki empat lantai. “Saya keberatan. Rumah saya hanya tiga lantai, itu pun lantai tiga untuk jemuran,” ujarnya.

Sedangkan, terdakwa Dian mengaku tidak tahu soal masalah ini sejak awal. “Tiba-tiba saya diajak rembukan. Saya pernah bilang ke istri Pak Soleh, saya akan bayar ganti rugi tapi tunggu rumah saya laku saya jual. Kalau minta cepat, saya uang dari mana?” katanya.

Saksi Sugeng Hariyanto, ASN Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, menambahkan dalam.kesaksian bahwa benar adanya kerusakan pada struktur rumah M.Soleh,
“Benar memang terjadi kerusakan dalam struktur rumah pak Soleh, dikarenakan pembangunan rumah disebelahkan tidak menggunakan konsep teknik pembangunan rumah yang diharuskan memenuhi beberapa aturan teknik,” ucapnya.

Diketahui, saksi Moh. Soleh memiliki tanah diatasnya berdiri bangunan berupa rumah tinggal alamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni,50 Surabaya, dengan surat-surat (legalitas) : Surat Petok D Nomor: 15528/K , 16 Mei 2014 an. Moh Soleh, Surat IMB Nomor: SSWN-210615-23.1-IMB, 15 Juni 2021 dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)No. 653/2569/436.7.5/2021, 16 Juni 2021, dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.

Pada tahun 2017, Terdakwa Sudarmanto, S.E dan Terdakwa Dian Kuswinanti pasutri ini rencana membangun rumah di lahan kosong, jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50A Surabaya, persis di sebelah kiri rumah saksi Moh Soleh.

Pada tahun 2017,Ketika proses pembangunan gedung rumah tinggal Terdakwa Sudarmanto dan Terdakwa Dian Kuswinanti,tidak disertai IMB.Perencanaan tidak disertai ahli Konstruksi dan Geoteknik dan Surat Keterangan Rencana Kota.

Namun,tahun 2021 sampai 2022, proses pembangunan dilaksanakan Kedua Terdakwa baru mengajukan IMB, terbit Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 188.4/3252-93/436.7.4/2022, 04 Juli 2022 an. Terdakwa Sudarmanto dan Terdakwa Dian Kuswinanti serta terbitnya Surat Keterangan Rencana Kota No. 653/5329/436.7.5/2021, 14 Desember 2021.

Terdakwa Sudarmanto melakukan pembangunan gedung rumah tinggal yang dibangun secara mandiri, hanya perintahkan tukang yaitu saksi Mariono alias Bagong. dengan cara – cara :
Terdakwa Sudarmanto perintahkan saksi Mariono alias Bagong membuat Strouss, cara menggali tanah urukan, kemudian dipasang besi strouss sepanjang 2 meter, ketika itu ditemukan genangan air, Terdakwa Sudarmanto meminta saksi Mariono alias Bagong untuk menambahkan komposisi cor ke dalam genangan tersebut, kemudian dipasang besi 13 ulir dan besi 8 ulir.

Terdakwa Sudarmanto, memerintahkan saksi Mariono alias Bagong memberikan strouss dengan kotak 1,5 meter kemudian diberi batu kumbung untuk pondasi.Terdakwa Sudarmanto memerintahkan saksi Mariono alias Bagong membuat sabuk pondasi ukuran batu kumbung sesuai ruangan. Atas sabuk pondasi batu kumbung dibuat menjadi 2 rangkap ditambah 30 cm di kedua alasnya.

Pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ruangan masing-masing dimulai dari lantai 1, lantai 2 dan lantai 3.Terdakwa tidak gunakan ahli konstruksi dan Geoteknik dalam proses pembangunan rumah tersebut, padahal Terdakwa
mengetahui pembangunan gedung rumah tinggal tersebut sebelahan dengan rumah milik saksi Moh. Soleh, dengan proses inisiatif pribadi.

Bahwa Surat IMB No. 188.4/3252-93/436.7.4/2022, 04 Juli 2022 an. Terdakwa Sudarmanto dan Terdakwa Dian Kuswinanti telah dicabut sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya No: 188.4/19361/436.7.4/2022 tentang Pencabutan Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Nomor 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Namun, para Terdakwa tetap melakukan pembangunan rumah tersebut.

Atas pembangunan yang dilakukan,terjadinya penambahan beban pada lapisan tanah, penambahan beban akibat timbunan (urug), beban pondasi dan beban struktur di atas pondasi yang tidak sesuai. Sehingga terjadi penurunan lapisan tanah yang mengakibatkan perubahan deformasi struktur tanah dan penurunan lapisan tanah di atas bangunan rumah milik Saksi Moh. Soleh.

Pembangunan rumah yang dilakukan para Terdakwa, langsung menempel dinding pada bangunan rumah milik saksi Moh. Soleh.
menyebabkan rumah milik Moh. Soleh mengalami kerusakan.

Berdasarkan Ahli Ir. Handoko Sugiharto, M.T, Bidang Geoteknik bangunan dan Ahli Dr.Ir. Daniel Tjandra, S.T.,M.Eng, Bidang Teknik Sipil Bangunan, Tergabung dalam Ahli Indpenden berdasarkan Surat Nomor: 640/1215/436.7.4/2022, 25 Agustus 2022,
Kerusakan bangunan rumah yang dialami saksi Moh. Soleh dengan hasil laporan sebagai berikut:
– Keretakan bagian dinding
Tembok kemiringan 1cm dengan ketinggihan sekitar 475 cm.
– Retak berat tembok dekat gang sisi depan panjang 5 meter dan 3 meter.
– Retak berat tembok samping dengan panjang 48 cm.
– Tembok belakang retak berat 8 cm.
– Selisih dak bagian depan (ruang tamu) dengan bentang 230 cm adalah 5 cm.
– Tembok belakang retak berat panjang 15 cm (atas pintu).
– Dinding retak berat di kamar mandi lantai 2 panjang 1,3 meter.
-Retak rambut di pojok dinding dekat kusen kamar mandi lantai 2 panjang 40 cm.
– Retak berat di bagian dinding lantai 2 depan pinggir selatan.
– Retak berat di bawah jendela mainan depan lantai 2 sebesar 0.6 meter.
– Kerusakan pada bagian plafon.
– Kemiringan pada bagian keramik.
– Kerusakan kusen pintu dan jendela.

Atas kerusakan tersebut, kerugian yang dialami saksi Moh. Soleh kurang lebih Rp.97.000.000,-

Foto : Terdakwa Sudarmanto,SE,(54),Terdakwa Dian Kuswinanti (43) (atas) dan tiga saksi yakni M.Soleh saksi korban (tengah), saksi Kriswanto dan Sugeng Hariyanto, ASN Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya (bawah), sidang agenda saksi di ruang Kartika, PN, Surabaya, Rabu (02/07/2025).

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *