STOK GANJA BELI Rp.700 RIBU DARI VIKI (BURON),*M.ARIEF DIHUKUM 4 TAHUN BUI, DENDA Rp.800 JUTA.

Info narkoba 

*Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebanyak 6,4 gram, beli dari Viki (buronan) seharga Rp.700 ribu, yang akan dikonsumsi sendiri dikantornya,dengan Terdakwa M. Arief warga Manukan Surabaya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (21/05/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Moch. Taufik Tatas Prihyantono,
MENGADILI,Menyatakan Terdakwa M,Arief terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”Dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda Rp 800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1 kantong plastic berisi daun batang dan biji berat netto ±6,443 gram,1kotak rokok Djie Sam Soe,
3 pak kertas papir,
1 buah HP. Dirampas untu dimusnakan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran,yang menuntut Terdakwa
berupa Pidana Penjara selama 6 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 800.000.000,-, Subsidair 3 Bulan Penjara.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa M. Arief, yang didampingi Penasehat Hukumnya Fariji,SH, dari LBH.Lacak, Menyatakan pikir – pikir, “Kami pikir – pikir yang mulia,” katanya.

“Baiklah, pikir- pikir dengan waktu 1 minggu ya, untuk menentukan, apakah menerima putusan atau Banding,sidang kami tutup,” ucap hakim Tatas dengan mengetok Palu persidangan.

Diketahui, bermodal informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,melakukan penyelidikan di Perumahan Somerset Citraland Blok GF 8/2, Lakasantri, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap M.Arief dalam penggunaan Narkotika jenis Ganja.

Dilakukan penggeledahan Badan berhasil ditemukan Barang Bukti
1Kantong Plastik berisikan Daun, Batang, dan Biji berat 6,433 Gram,
1kotak rokok Dji Samsoe,
3 Pak kertas Papir,1 buah HP.

Terdakwa membeli Ganja dari Viki (DPO) sebanyak 2 kali, pertama pada selasa 11 Juni 2024, sebanyak ½ Garis harga Rp. 700 ribu, pembelian kedua kepada Viki (DPO) pada 22 September 2024 sebanyak ½ Garis harga Rp. 700 ribu.

Foto : Suasana sidang agenda Putusan Hakim, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja,terdakwa M. Arief, didampingi PH Fariji,SH, dari LBH Lacak, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (21/05/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *