SOPIR BARU TIGA HARI, UANG JALAN DI EMBAT, DENI PREDISON , BABLAS BUI.

Info penggelapan
Surabaya,—– Sidang perkara pidana, penggelapan uang jalan sebagai supir di PT. Sandi Perkasa Jasa, jalan Jemursari No.2-D Surabaya, ya g bergerak dibidang jasa angkutan barang, barang hanya dibawa sampai Brebes jateng, uang diembat,truk dan muatan barang ditinggal di parkiran truk, dengan
Terdakwa Deni Predison bin Koni Predison, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (26/05/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Deni Predison bin Koni Predison,melakukan tindak pidana,
“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, yang penguasaannya barang karena ada hubungan kerja,atau karena mendapat upah untuk itu.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.”ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya, JPU menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, yakni Samuel Andy Atmodjo Direktur PT. Sandi Perkasa Jasa, dan Romy Wahyudi bagian keuangan,
Samuel menerangkan bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sopir,
“Terdakwa bekerja sebagai sopir di PT.SPJ,baru sekitar 1 bulanan bekerja,belum terima gaji, perusahaan kami jasa angkutan barang, asa 300 driver,mengantar barang sesuai orderannya. Terdakwa mendapat uang jalan 4,5 juta, termasuk beli solar, tol, nerpal,
Terdakwa orderannya dari jakarta ke Surabaya,” terangnya.
“Dia menggelapakan uang jalan yang mulia, truk dan barangnya di tinggal di Brebes Jawa Tengah, tapi GPS nya bisa diketahui, dia pulang mobilnya ditinggal,saya hubungi HP nya mati, Saya iming-iming saya kasbon lagi, akhirnya dia muncul dengan truknya,” kata saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Deni membenarkannya, ” benar yang mulia, saya menyesal,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 02 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Terdakwa Terdakwa Deni Predison bin Koni Predison sebagai sopir di PT. Sandi Perkasa Jasa, jalan Jemursari No.2-D Surabaya sejak 08 Februari 2025, Tugas terdakwa mengantar barang sesuai Surat Jalan yang di terima.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa angkutan barang. pemilik perusahaan adalah saksi Samuel Andy Atmodjo, sebagai Direktur.Sebagai sopir mendapat gaji per sekali jalan bukan bulanan atau harian.Apabila terdakwa mendapat muatan jarak tempuh kirim lebih jauh, maka gaji akan semakin banyak.
Terdakwa baru bekerja selama 3 hari, kemudian pada 11 Februari 2025 mendapat tugas dari saksi Samuel Andy Atmodjo untuk mengangkut barang dari Serang – Banten ke pergudangan Margomulyo Surabaya, diperkirakan sampai pada 14 Februari 2025.
Terdakwa mendapat uang jalan Rp. 4.500.000,-dari perusahaan, dikirim secara transfer oleh saksi Romy Wahyudi, karyawan bag. keuangan, ke rekening BCA an.Deni Predison, sebanyak dua kali.Pertama pada 11 Februari 2025 Rp. 3.406.500,- dan kedua pada 12 Februari 2025 Rp. 1.138.375,-
Dengan rincian keperuntukan,Rp. 2.800.000,-,Membayar Tol, Rp. 150.000,- Jasa angkat barang ke truk dan pasang terpal Rp. 500.000,-.Dan sisanya Rp. 1.050.000,-, adalah gaji terdakwa.
Saat menjalankan tugas mengangkut kertas dari Serang – Banten ke pergudangan Margomulyo Surabaya, terdakwa tidak menggunakan uang jalan sebesar Rp. 4.500.000,-sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa seijin saksi Samuel Andy Atmodjo, direktur PT. Sandi Perkasa Jasa.
Bahwa sisa uang jalan Rp. 2.350.000,- telah habis dipergunakan saat berada di Kab. Brebes,Terdakwa meninggalkan mobil berikut muatan di parkiran truk daerah Brebes Jawa Tengah,ditinggal pergi kerumah temannya di Slawi Jateng dengan maksud melarikan diri.
Selanjutnya saksi Samuel Andy Atmodjo mencoba menghubungi terdakwa namun nomor telepon tidak bisa dihubungi, melacak keberadaan mobil yang digunakan, Akhirnya pada Minggu 16 Februari 2025, jam 11.30 Wib, saksi Samuel Andy Atmodjo berhasil menemukan terdakwa dan mobil di pangkalan truk daerah Brebes Jawa Tengah.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Samuel mencari sopir lain untuk melanjutkan pengiriman barang dari Brebes ke pergudangan Margomulyo Surabaya, keluar biaya tambahan Rp. 3.500.000,-
Total kerugial yang dialami saksi Samuel Andy Atmodjo, direktur PT. Sandi Perkasa Jasa kurang sebesar Rp. 5.850.000,-.
Foto : Sidang Penggelapan, dengan Terdakwa Deni Predison, agenda saksi, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (26/05/2025).
Reporter; amiril