SISWA SMA GLORIA 2, DIINTIMIDASI KORBAN MENGALAMI  DEPRESI TERDAKWA IVAN SUGIAMTO ‘SANGAT LEGA’, JAKSA HANYA MENUNTUT 10 BULAN BUI, DENDA Rp.5 JUTA.

Info Indonesia 

Surabaya,//. Sidang perkara pidana perbuatan menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya Anjing, perintah arogan tersebut dengan nada tinggi, juga disaksikan oleh Orangtua anak Korban Ethan,di depan kerumunan orang lingkungan Sekolah SMA Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E/2, Gubeng Surabaya,Tindakan tidak patut tersebut cara intimidasi, membuat anak korban Ethan masih mengalami kecemasan Depresi saat melakukan aktifitasnya, dengan Terdakwa Ivan Sugiamto, dipimpin ketua majelis hakim
Ahmad Sidqi Amsya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (19/03/2025).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ivan Sugiamto, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Sugiamto, berupa pidana penjara selama 10 Bulan dan Denda Rp. 5.000.000,-
Subsidiair 1 Bulan Penjara.
Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan”.

Menetapkan Barang Bukti,
1 Buah Flashdisk berisi rekaman Video, Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 buah HP Iphone 7 Plus,
Dikembalikan kepada Anak Saksi Exel.

Terhadap tuntutan JPU, Penasehat hukumnya Terdakwa Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto dan Rekan menyatakan akan mengajukan pembelaan “Kami akan melakukan pembelaan yang mulia, mohon waktu satu minggu,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Maret 2025, dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa.

Diketahui, pada 21 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wib, anak saksi Exel ( anak terdakwa Ivan Sugiamto) di temani saksi Dave menyambangi anak korban Ethan ke sekolahnya SMA Kristen Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E, Kel.Mojo, kec.Gubeng Surabaya.

Ketika sedang menunggu kepulauan anak korban Ethan, keduanya didatangi saksi Ira Maria ibu dari anak.korban Ethan, menanyakan maksud mencari anaknya Ethan,saksi Dave menjawab Exel mau menyelesaikan maksud perkataan anak korban Ethan menyebut anak Exel seperti ‘Anjing Pudel’.

Ketika siswa SMA Gloria 2 keluar lingkungan sekolah, anak Exel menghampiri anak korban Ethan, kemudian saksi Ira Maria takut hal tersebut berbuntut panjang lalu menghungi saksi Wardanto ( ayah anak korban Ethan) untuk datang kesekolah Gloria 2,mengetahui ibu Ethan menghubungi ayah anak korban Ethan, lalu saksi Dave menghubungi Terdakwa Ivan Sugiamto,’ anak Exel ribut di sekolahan Gloria 2.

Mendengar kabar tersebut, Terdakwa tersulut Emosi anaknya Exel mendapat Bullying “Anjing Pudel”, bergegas ke sekolahan tersebut menghampiri kerumunan orang,didalamnya ada anak Exel dan Anak Korban Ethan,dihadapan Ethan ,Ira Maria dan Wardanto, terdakwa menyuruh anak Ethan untuk bersujud dan menggonggong, dengan perkataan “MINTA MAAF, SUJUD,SUJUD DAN MENGGONGGONG 3 KALI”

Ira Maria dan Wardanto menyuruh anaknya Etahan bersujud minta maaf, ketika hendak mengonggong saksi Wardanto mencoba membangunkan anaknya,namun dihalangi terdakwa dan mengantisipasi saksi Wardanto,dan menempelkan badannya ke badan saksi Wardanto.Selanjutnya datang saksi Suindarto dan Moh.Khoiri, scurity PT.Bina Persada Lestari,Pakuwon City, mencoba melerai dan menghentikan kegaduhan tersebut.

Pemeriksaan Psikologi Forensik an. Ethan Shawn Christhoper Sanjaya,di RS.Bhayangkara Surabaya,Selasa 19/11/2024.
Kesimpulan : Terhadap diri anak tampak adanya Manifestasi secara Psikologi munculnya Symptom Anxiety atau kecemasan Depresi dan PTSD,saat melakukan aktifitas sehari- hari.

Foto : Terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang agenda Tuntutan dari JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (19/03/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *