SISWA SMA GLORIA 2, DIINTIMIDASI KORBAN MENGALAMI DEPRESI, IVAN SUGIAMTO DIPERIKSA SEBAGAI TERDAKWA,

Seputar informasi Indonesia
Surabaya,//. Sidang perkara pidana perbuatan menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya Anjing, perintah arogan tersebut dengan nada tinggi, juga disaksikan oleh Orangtua anak Korban Ethan,di depan kerumunan orang lingkungan Sekolah SMA Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E/2, Gubeng Surabaya,Tindakan tidak patut tersebut cara intimidasi, membuat anak korban Ethan masih mengalami kecemasan Depresi saat melakukan aktifitasnya, dengan Terdakwa Ivan Sugiamto, dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Sidqi Amsya,diruang Kartika 2 PN.Surabaya,secara Offline, Rabu (12/03/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ivan Sugiamto, telah melakukan tindak pidana, “Yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak,” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU.RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.no.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU.no.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak” DAND dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan.”
Agenda sidang mendengar keterangan saksi meringankan (A De Charge),dan Pemeriksaan terhadap terdakwa.Tim Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menghadirkan dua saksi, yakni Dave Emanuel teman anak Exel dan Carlina, istri terdakwa Ivan.
Saksi Dave menyampaikan, dipersidangan “mediasi yang digelar di ruang tamu bersama pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya,terdakwa memberikan penjelasan kepada Deborah Indarti, selaku Kepala Sekolah, Kemudian kepala sekolah menanyakan maunya apa terdakwa sebenarnya.”terangnya.
“Tiba-tiba, saksi Wandharto dan Ira Maria selaku orangtua anak korban Ethan berusaha menggantikan posisi anaknya, sama saat permintaan terdakwa saat kegaduhan di depan halaman sekolah,” katanya.
“Mereka yang berada di dalam ruangan itu kemudian saling bersalaman. Ketika malam hari setelah proses mediasi di sekolah, saksi Dave ditelfon oleh terdakwa Ivan dan disuruh merapat ke Bengkel VAJ. Di bengkel Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, di sana kembali lagi ada mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak yang berseberangan dan ditandai dengan dibuatnya surat pernyataan damai.” terang saksi.
Selanjutnya agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa, Ivan Sugiamto mengaku menyesali perbuatan yang telah membuat gaduh banyak pihak.
“Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja,” paparnya.
Dalam keterangannya, Ivan Sugiamto mengatakan, “saya ditelpon oleh Dave, yang mengabarkan anak saya menjadi korban perundungan (bullying) di sekolah,Merasa khawatir, saya segera menuju sekolah anak saya, di lokasi saya melihat kerumunan orang tua murid dan anak-anak lainnya” terangnya.
“Saya menghampiri orangtua anak Ethan, yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut, Dalam keadaan emosi,saya berkata, “Anak kamu sudah membully anak saya seperti anjing. Saya nggak terima kalau anak saya satu-satunya dibully seperti anjing pudel!, Menurutnya istilah “anjing bukan bermaksud merendahkan, tetapi karena anak saya dibandingkan dengan hewan.”
“Saya sebagai orang tua tidak terima, Saya ingin kamu merasakan bagaimana dihina jadi anjing.”
Ivan lalu menyuruh anak yang membully anaknya untuk bersujud dan menggonggong, Namun yang di lapangan, anak korban Ethan hanya bersujud belum menggonggong.”
Ivan mengungkapkan orang tua korban sempat menyalahkan diri sendiri karena merasa gagal mendidik anaknya. Bahkan, ketika orang tua korban bersedia menggantikan anaknya untuk bersujud, Ivan menahannya, dan mengatakan, Ini bukan kesalahan Saudara, ini kesalahan anak Saudara.
Setelah berita Viral di media, menyebutkan dirinya melakukan kekerasan fisik,.menendang anak korban sambil membawa pistol, dengan tegas Ivan menyangkal tuduhan tersebut, karena menurutnya permasalahan ini hanya perselisihan verbal dan tidak melibatkan kekerasan fisik.
Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto, ditemui usai persidangan menegaskan bila keterangan para saksi yang dihadirkan adalah fakta yang terjadi.
“kita berharap dengan fakta yang terjadi itu seperti apa, tadi saksi yang meringankan ((A De Charge),
saksi Dave Emanuel, telah membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak lagi menjadi opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu,”ujarnya.
Terdakwa Ivan Sugiamto akan bersidang kembali pada hari Senin 17 Maret 2025, dengan agenda Tuntutan JPU, kemudian untuk agenda sidang Pembelaan (Pledoi) pada tanggal 21 Maret 2025.
Diketahui, pada 21 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wib, anak saksi Exel ( anak terdakwa Ivan Sugiamto) di temani saksi Dave menyambangi anak korban Ethan ke sekolahnya SMA Kristen Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E, Kel.Mojo, kec.Gubeng Surabaya.
Ketika sedang menunggu kepulauan anak korban Ethan, keduanya didatangi saksi Ira Maria ibu dari anak.korban Ethan, menanyakan maksud mencari anaknya Ethan,saksi Dave menjawab Exel mau menyelesaikan maksud perkataan anak korban Ethan menyebut anak Exel seperti ‘Anjing Pudel’.
Ketika siswa SMA Gloria 2 keluar lingkungan sekolah, anak Exel menghampiri anak korban Ethan, kemudian saksi Ira Maria takut hal tersebut berbuntut panjang lalu menghungi saksi Wardanto ( ayah anak korban Ethan) untuk datang kesekolah Gloria 2,mengetahui ibu Ethan menghubungi ayah anak korban Ethan, lalu saksi Dave menghubungi Terdakwa Ivan Sugiamto,’ anak Exel ribut di sekolahan Gloria 2.
Mendengar kabar tersebut, Terdakwa tersulut Emosi anaknya Exel mendapat Bullying “Anjing Pudel”, bergegas ke sekolahan tersebut menghampiri kerumunan orang,didalamnya ada anak Exel dan Anak Korban Ethan,dihadapan Ethan ,Ira Maria dan Wardanto, terdakwa menyuruh anak Ethan untuk bersujud dan menggonggong, dengan perkataan “MINTA MAAF, SUJUD,SUJUD DAN MENGGONGGONG 3 KALI”
Ira Maria dan Wardanto menyuruh anaknya Etahan bersujud minta maaf, ketika hendak mengonggong saksi Wardanto mencoba membangunkan anaknya,namun dihalangi terdakwa dan mengantisipasi saksi Wardanto,dan menempelkan badannya ke badan saksi Wardanto.Selanjutnya datang saksi Suindarto dan Moh.Khoiri, scurity PT.Bina Persada Lestari,Pakuwon City, mencoba melerai dan menghentikan kegaduhan tersebut.
Pemeriksaan Psikologi Forensik an. Ethan Shawn Christhoper Sanjaya,di RS.Bhayangkara Surabaya,Selasa 19/11/2024.
Kesimpulan : Terhadap diri anak tampak adanya Manifestasi secara Psikologi munculnya Symptom Anxiety atau kecemasan Depresi dan PTSD,saat melakukan aktifitas sehari- hari.
Foto : Terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang agenda saksi meringankan, dan pemeriksaan terdakwa, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (12/03/2025).
Foto : Terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang agenda saksi meringankan, dan pemeriksaan terdakwa, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (12/03/2025).
Reporter; bagus