SISWA SMA GLORIA 2, DIINTIMIDASI DAN DISURUH BERSUJUD DAN MENGGONGGONG,TERDAKWA IVAN SUGIAMTO DIJERAT PASAL BERLAPIS , BABLAS BUI

Seputar informasi Indonesia

Surabaya,// Sidang perkara pidana perbuatan yang dilakukan dengan menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya Anjing, perintah arogan tersebut dengan nada tinggi, juga disaksikan oleh Orangtua anak Korban Ethan,dan orang yang berkerumun di lingkungan Sekolah SMA Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E/2, Gubeng Surabaya,Tindakan yang tidak patut menyuruh untuk dijatuhi secara intimidasi, membuat anak.korban Ethan sampai sekarang masih mengalami

kecemasan Depresi saat melakukan aktifitasnya, dengan Terdakwa Ivan Sugiamto, dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Sidqi Amsya, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (05/02/2025).

Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Ivan Sugiamto, telah melakukan tindak pidana, “Yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak,” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU.RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.no.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU.no.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak” DAN
Dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak.menyenangkan.”

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. “Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?,” ucapnya.

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Billy Handiwiyanto dan Rekan akan mengajukan eksepsi.Sidang akan dilanjutkan Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda Eksepsi.

Diketahui, pada 21 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wib, anak saksi Exel ( anak terdakwa Ivan Sugiamto) di temani saksi Dave menyambangi anak korban Ethan ke sekolahnya SMA Kristen Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E, Kel.Mojo, kec.Gubeng Surabaya.

Ketika sedang menunggu kepulauan anak korban Ethan, keduanya didatangi saksi Ira Maria ibu dari anak.korban Ethan, menanyakan maksud mencari anaknya Ethan,saksi Dave menjawab Exel mau menyelesaikan maksud perkataan anak korban Ethan menyebut anak Exel seperti ‘Anjing Pudel’.

Ketika siswa SMA Gloria 2 keluar lingkungan sekolah, anak Exel menghampiri anak korban Ethan, kemudian saksi Ira Maria takut hal tersebut berbuntut panjang lalu menghungi saksi Wardanto ( ayah anak korban Ethan) untuk datang kesekolah Gloria 2,mengetahui ibu Ethan menghubungi ayah anak korban Ethan, lalu saksi Dave menghubungi Terdakwa Ivan Sugiamto,’ anak Exel ribut di sekolahan Gloria 2.

Mendengar kabar tersebut, Terdakwa tersulut Emosi anaknya Exel mendapat Bullying “Anjing Pudel”, bergegas ke sekolahan tersebut menghampiri kerumunan orang,didalamnya ada anak Exel dan Anak Korban Ethan,dihadapan Ethan ,Ira Maria dan Wardanto, terdakwa menyuruh anak Ethan untuk bersujud dan menggonggong, dengan perkataan “MINTA MAAF, SUJUD,SUJUD DAN MENGGONGGONG 3 KALI”

Ira Maria dan Wardanto menyuruh anaknya Etahan bersujud minta maaf, ketika hendak mengonggong saksi Wardanto mencoba membangunkan anaknya,namun dihilangkan terdakwa dsn mengantisipasi saksi Wardanto,dan menempelkan badannya ke badan saksi Wardanto.Selanjutnya datang saksi Suindarto dan Moh.Khoiri, scurity PT.Bina Persada Lestari,Pakuwon City, mencoba melerai dan menghentikan kegaduhan tersebut.

Pemeriksaan Psikologi Forensik an. Ethan Shawn Christhoper Sanjaya,di RS.Bhayangkara Surabaya,Selasa 19/11/2024.
Kesimpulan : Terhadap diri anak tampak adanya Manifestasi secara Psikologi munculnya Symptom Anxiety atau kecemasan Depresi dan PTSD,saat melakukan aktifitas sehari- hari.

Foto : Terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang agenda Dakwaan Jaksa, sidang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Sidqi Amsya, tampak terdakwa saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (05/02/2025).

Reporter; lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273