SIDANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH),SAKSI : KERUSAKAN TEMBOK SUDAH ADA SEBELUM RUMAH TERGUGAT DIBANGUN TAHUN 2018.

Seputar informasi Indonesia”

Surabaya,// Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. Perkara 1005/Pdt.G/2024/PN Sby, selaku penggugat an. H.Ubaidillah Tjoek Seokarwa, As, dan tergugat an. Sca, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi tukang dan pengawas atau pelaksana pembangunan rumah tergugat Sca, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.

Majelis hakim memeriksa saksi pertama Ponari (tukang), dalam keterangannya Ponari mengatakan sekitar tahun 2016, saksi disuruh mandor Sarham dan pengawas Andika, untuk memperbaiki kamar mandi milik H.Ubaidillah ( penggugat ).

“Saya disuruh mandor Sarham dan pengawas Andika memperbaiki kamar mandi,”jelasnya.

“saudara memperbaiki kamar mandi didaerah mana dan rumah milik siapa ” tanya hakim.

Ponari menjawab, “tidak tahu pak hakim ,yang saya tahu hanya disuruh perbaiki kamar mandi didaerah Manyar Rejo 3 dekat kampus UNTAG, pemiliknya seorang laki laki” jelas saksi.Senin (03/02/2025).

Saat itu ada kerjaan membenahi 2 kamar mandi karena temboknya mengalami retak retak,retaknya karena apa saya tidak tahu, saya mendapat perintah membongkar kamar mandi dan mengganti keramiknya, menghabiskan sekitar 8 dos,pengerjaannya selesai kurun waktu satu minggu” tambah saksi .

Setelah memperbaiki kamar mandi, kemudian melanjutkan perintah mandor untuk memagari tanah kosong memutar milik tergugat Sca dengan seng sehari selesai. Menjawab pertanyaan hakim berapa gaji yang diterima oleh saksi Ponari, saksi menjawab ” “kesupen ( lupa ), hingga sekarang tidak tahu perkembangan kamar mandi tersebut seperti apa.”jawabnya.

Saksi Ponari dihadirkan sebagai saksi dipersidangan tidak mengetahui masalahnya,saksi mengatakan memperbaiki di lantai atas (lantai 2), dan banyak kamar kosong seperti kos-kosan, saat dirinya memperbaiki kamar mandi milik penggugat, ada pembangunan di sebelah rumah.

Saksi selanjutnya Andika sebagai pengawas,Andika mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi dipersidangan terkait masalah ganti rugi rumah di kawasan Manyar Rejo, dan mengetahui rumah penggugat telah diperbaiki.

Dikatakan saksi Andika, bahwa rumah penggugat dikerjakan beberapa tahap, sekitar 10 pekerja,
Adanya tembok retak dirumah penggugat saksi mengakubtidak tahu.”waktu perbaikan sekitar tahun 2018, setelah itu saya sudah tidak mengetahuinya lagi,”

“Rumah penggugat terdapat retak di garasi dan kamar mandi,itupun tidak parah, akibat retaknya saya tidak.mengetahuinya,rumah penggugat dan tergugat bersebelahan, no.12 dan no.14 milik penggugat.Saya pernah di komplain rumah no.10 adanya sedikit kerusakan, langsung diperbaiki dan sudah tidak ada masalah lagi, rumah no.14 memang rumah bangunan lama,” terang saksi.

Ketika saksi Andika membangun rumah Tergugat, IMB nya sudah ada,dan saksi mengatakan bahwa rumah no.14 seperti kos-kosan, kerusakan tersebut saksi anggap wajar,

“Ketika saya membangun rumah milik Tergugat Sca, tahun 2018 dari awal sampai 100%,saat pembangunan itu tidak menggunakan alat berat, saat pengeboran untuk pondasinya menggunakan bor manual dengan diameter 30 centimeter.” katanya.

“Rumah no.10 dan 12 nempel pada rumah no.14, hanya tembok depannya saja, bagian tengah dan belakang ada jarak sekitar 90 cm, selama saya rumah penggugat saat itu, tidak mengetahui kerusakan rumah itu,disebabkan karena apa.”tambah saksi.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang 17/02/2025, dengan agenda Putusan sela.

Diketahui, penggugat (H.Ubaidillah ) pernah digugat oleh Sca dalam hal perbuatan melawan hukum dalam perkara No. 216/Pdt.G/2023/PN Sby. Dalam penetapan majelis hakim pada tanggal 8 Mei 2023.

Menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan Para Penggugat, menyatakan Gugatan Register Perkara Nomor. 216/Pdt.G/2023/PN.Sby dicabut dan dihentikan .

Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar perkara tersebut diatas dicoret dari Register perkara gugatan pada Buku Register Perdata yang sedang berjalan .

Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Selepas sidang, Onedika SH Kuasa Hukum tergugat terkait pernyataan saksi, kepada media menyatakan,
Bahwa rumah tergugat sudah ada IMB nya, sekitar tahun 1990 dan kalau melihat dari pondasinya batu kali kedalamannya sekitar 1,5 meter.

“Terkait keterangan saksi ponari, dikatakan saat itu tergugat belum membangun rumahnya ,rumah penggugat sudah ada perbaikan dan adanya kerusakan sekitar tahun 2016, dan tergugat bu Sca baru membangun rumah di tahun 2018”,

“Secara logika Onedika mengatakan sama sama bangunan lama berdempetan selama 40 tahun, ketika sebelahnya dibongkar secara otomatis sebelahnya bisa berdampak rusak ,karena pondasi penyangga rumahnya tidak mampu menahan beban struktur beton pondasi.” pungkasnya.

Foto : Saksi Ponari (tukang)(kiri), memberikan keterangan dalam perkara gugatan PMH, dengan penggugat H.Ubaidillah dan tergugat Sca,agenda sidang, keterangan 2 saksi tukang dan pelaksana, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273