Serobot Rumah Orang, Diusir Pemiliknya, Tetap Menempati,Terdakwa Ghufron Dihukum 6 Bulan Bui

Red : TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo Surabaya, seluas 21m2,

yang bukan haknya, tidak mau pergi saat pemiliknya menyuruh pergi, yang sebelumnya tidak mengenal atau ada hubungan saudara atau suatu perjanjian, dengan Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dwlam agenda sidang Putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Suparno, MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Moch Ghufron (62), melakukan tindak.pidana,”Dengan melawan hukum masuk kedalam rumah dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP,”

“Menjatuhkan pidana terhadap MOCH. GHUFRON dengan pidana penjara selama 6 bulan,Kamis (30/05).

Menyatakan barang bukti,
1lembar Surat Somasi 1, 25 Februari 2023, ditandatangani Siti Djuhariyah, 1lembar Surat Somasi 2, 25 Februari 2023,ditandatangani Siti Djuhariyan, 2 buah anak kunci warna silver dikembalikan ke saksi Siti Djuhariyah, 1lembar FC Legalisir Surat Keterangan Tanah.
2 lembar FC Legalisir Surat Petok D/Leter C/Ipeda No. 426 No. Persil 56d kelas II luas 360 m2 pada Buka tahun Klansiran 1976-1977 an. Marijam, beralih kepada Kusen dan selanjtnya beralih kepada Siti Djuhariyah luas + 70 m2, 24-12-1997 beserta gambar peta kerawangan terlampir dalam berkas.
1lembar,15 Desember 2022 hal Surat Peringatan (Somasi).
2 lembar Surat,17 Desember 2022 hal Surat Peringatan (Somasi) dan unangan dari Siti Djuhariyah ke Moch. Ghufron dikembalikan kepada terdakwa Moch. Ghufron.

Putusan hakim lebih ringan, dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Diketahui, tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapat hibah tanah dari bapaknya (alm.Kusen), Surat Keterangan Tanah Kel. Jemurwonosari, 24 Februari 2023.
Pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2, 24 – 12 – 1997, Terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2, Hibah dari alm Kusen.

Awal luasnya 70m2, namun Siti Djuhariyah menikah, dibuat pembatas ukuran 49m2 dan 21m2,
Selanjutnya alm Kusen (bapak saksi), saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2, sedangkan alm Kusen (bapak saksi) dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .

Siti Djuhariyah pada 7 Oktober 2019 menjual sebagian rumah dan tanah kepada Bambang Sutrisno seluas 49 m2, AJB dibuat di Kantor PPAT Vivi Soraya, SH, Jemursari 6/3 Surabaya, dengan saksi Yulianto Ketua RT dan tetangga sekitar.

Setelah menikah saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra, di jalan Lintas Duri KM 19, Kec. Madau Kab. Bengkalis,Riau.Saat masih di Riau rumah tersebut keadaan kosong, dikunci dan digembok, dan tidak pernah mengalihkan hak atau menghibahkan sisa tanah dan bangunan luas 21 m2, kepada orang lain.

Saksi Siti mengetahui Terdakwa Moch.Gufrron serta anak dan istrinya menempati rumah tersebut,
sejak bulan September 2022, setelah diberitahu anak saksi Siti, Nurul Ade R.

Terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik saksi Siti Djuhariyah seluas 21 m2.
Saksi Siti pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun Terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal,saat saksi Siti Djuhariyah menegur secara lisan malah diusir oleh Terdakwa.

Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan (kiri), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara offline.

 

(ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *