SABU 1 POKET, BISA NYABU DIRUMAH PENJUALNYA,HAKIM DAN JAKSA SEPAKAT MENGHUKUM AMIR MAHMUD, DENGAN PIDANA PENJARA 3 TAHUN.

“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya //. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, cara membeli sabu kepada Chusnul Chotimah ( berkas terpisah) harga 100 ribu, langsung dipakai sabu tersebut di rumah penjual, telah tersedia alat hisapnya, diciduk polisi usai nyabu,dengan Terdakwa Amir Mahmud bin Moch.Cholik, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Amir Mahmud bin Moch.Cholik,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”
Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menetapkan barang bukti,
1 buah pipet kaca berisi sisa pembakaran sabu, berat 0,001 gram.Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah,dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU, Menyatakan Terdakwa Amir Mahmud bin Moch.Cholik,melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Diketahui, pada Selasa 06 Agustus 2024 jam 08.30 wib, terdakwa Amir Mahmud datang kerumah Chusnul Chotimah bin Sukri (berkas terpisah),Jalan Kebon Dalem 1 No. 14 RT. 001 RW. 007 Kel. Simolawang Kec. Simokerto, Surabaya,bertemu juga dengan Joko Sunandar alias Kokos (DPO) suami Chusnul.
Terdakwa ingin membeli sabu Rp100 ribu, setelah terdakwa menyerahkan uang dan menerima 1poket sabu dari Joko Sunandar. Kemudian Terdakwa Nyabu dalam ruangan Chusnul, dengan alat hisap yang sudah disiapkan.Setelah selesai Nyabu, Terdakwa masih duduk dalam rumah, sementara Joko Sunandar keluar membeli rokok.
Sekira jam 13.00 wib, saat masih duduk mengobrol dengan Chusnul
terdakwa ditangkap saksi Achmad Yani dan Fahriyanto,anggota Polsek Krembangan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca berisi sisa pembakaran sabu
berat 0,001 gram, di lantai di depan, terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Krembangan.
Foto : Terdakwa Amir Mahmud bin Moch.Cholik (kiri bawah), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU,diruang Garuda PN Surabaya, secara Vidio Call.
Editor: amiril