SABU 1 GRAM,DIBAYAR SETELAH TERJUAL,HAKIM DAN JAKSA MENGHUKUM MUHAMAT ARIF, 5 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang dibeli dari Hanafi (DPO), dibayar setelah sabu laku terjual, saat ditangkap polisi dijalan Simo Katrungan Kidul, BB terisa 0,522 gram dan 1 HP, uang Rp. 80 ribu, hasil penjualan,dengan Terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm),
diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm), melakukan tindak pidana,“Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan, dan denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1satu kantong plastik berisi sabu berat 0,522 gram.1unit Handphone Merk Oppo F1S warna putih,16 lembar Screesnshot percakapan Whatsapp,Dirampas untuk dimusnahkan.Uang tunai Rp 80 ribu, Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim sama (conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut dengan pidana penjara
5 lima Tahun 6 enam bulan, dan Denda Rp1Miliar ,Subsidair 6 enam bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Muhamat Arif yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rakan, Menyatakan menerima, “Kami menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, hari Kamis 05 September 2024 jam 13.00 wib, Terdakwa Muhamat Arif mendapatkan chat Whatsapp dari Sasi (DPO) ingin membeli sabu seharga Rp 1 juta, akan diberi upah 200 ribu.Sepakat, Sasi (DPO) mentransfer uang Rp.150 ribu ke Terdekwa.
Terdakwa pergi bertemu Hanafi (DPO) di Jalan Lapangan Sawah Pulo Barat, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Surabaya.Namun membeli sabu Rp.1 juta, cara hutang, dibayar setelah laku terjual.
Sabu 1 poket diberikan oleh Hanafi (DPO),Terdakwa menyimpan sabu di saku celana,menuju ke Jalan Simo Katrungan Kidul Surabaya.
Sekitar jam15.00 wib, setibanya di Jalan Simo Katrungan Kidul, petugas Polsek Asemrowo mengamankan Terdakwa, penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan,1 kantong plastik berisikan sabu berat 0,522 gram.1unit Handphone Merk Oppo F1S putih, uang tunai Rp. 80 ribu.
Foto : Terdakwa Muhamat Arif, didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter: amiril