REZA DAN MARCEL ( BURONAN), BUAT REKENING SINARMAS, AHMAD SOPIAN PEDAGANG REKENING,DIPAKAI TRANSAKSI ILEGAL

Info Indonesia
Surabaya, // Sidang perkara pidana, jual beli rekening yang ada di laman Facebook, seseorang yang akan membelinya,terjadi kesepakatan dengan Reza (DPO) dibantu Marcel (DPO), untuk pembuatan Rekening Sinarmas,Tabungan Simas Digi Savings, secara online, Data Portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi tidak wajar, 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, di PT.Bank Pembangunan Daerah Jatim sebanyak 483 kali transaksi, total Rp 119.957.741.943,-,dikirim dari rekening Bank Jatim.Salah satu ditransfer ke an. Ahmad Sopian, pada Bank Sinarmas, 9 kali transaksi Rp. 2.249.995.689,-. Dengan Terdakwa Ahmad Sopian,dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Senin (24/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim,Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian,melakukan tindak pidana,”menempatkan, mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.”
“Sebagaimana diatur dan diancam,
“Dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Dalam Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Dalam Pasal 5 ayat (1)UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Atau,
Dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“Dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Dalam Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”
Saat diperiksa sebagai terdakwa Ahmad Sopian mengaku pernah menjual beberapa rekening Bank miliknya,termasuk rekening Sinarmas dan Victoria, kepada Reza dan Marcel. Dari transaksi tersebut, ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp500 ribu secara tunai dari Marcel. Ia juga pernah menjual rekening BCA, tetapi tidak mengalami masalah hukum saat itu.
Terdakwa mengklaim tidak mengetahui bahwa rekening yang dijualnya digunakan untuk transaksi ilegal. Ia hanya diberitahu bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk bisnis online. Namun, ia mulai menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah mendapatkan pemberitahuan dari Bank Sinarmas terkait adanya transaksi besar dari PT Bank Jatim. Setelah itu, rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih lanjut, Ahmad Sopian mengaku sempat merasa takut saat menjual rekeningnya. Namun, karena saat itu ia tidak memiliki pekerjaan setelah terkena PHK dan hanya bekerja sebagai driver online, ia tetap melakukannya. Ia juga mengakui pernah menjual rekening milik orang lain.
Dalam kasus ini, alat bukti yang diajukan JPU meliputi log transaksi perbankan, rekaman CCTV, serta percakapan terdakwa dengan Reza dan Marcel. Terdakwa menyatakan komunikasi terakhir dengan kedua buronan tersebut terjadi saat ia diminta oleh penyidik untuk menghubungi mereka, tetapi nomor telepon keduanya sudah tidak aktif.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 14 April 2025, dengan agenda Tuntutan oleh JPU.
Diketahui, Di grup facebook ada jual beli REKENING, ada seseorang yang mencari.Terdakwa menawarkan pembuatan rekening, dengan chatke aplikasi Whatsapp,Terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) pembuatan rekening Bank Sinarmas, terdakwa dibayar Rp250 ribu.
Terdakwa dibuatkan Reza (DPO) dibantu Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas, Tabungan Simas Digi Savings, secara online.
Download aplikasi SimobiPlus, masukkan data : Ahmad Sopian,
nomor Handphone dan Email.
Data-data rekening Bank Sinarmas username : Fortune77 dan Password : 132123diserahkan kepada Reza (DPO).
Tabungan SimasDigiSavings dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5.000.000.000,-
Total per transaksi Rp250.000.000,-
Terdakwa menggunakan 1 handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.
Data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali/tidak wajar, 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, di PT.Bank Pembangunan Daerah Jatim sebanyak 483 kali transaksi, total nominal Rp 119.957.741.943,-,
dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi.
Ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim ke Bank lain 12 rekening Bank milik orang yang berbeda : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon,ditransfer berkali-kali, salah satunya ditransfer ke terdakwa an. Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah Rp. 2.249.995.689,-.
Terdakwa mentransfer, mengalihkan aliran Dana, tujuan menyembunyikan, menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, senilai Rp2.249.995.689,-ditransfer ke beberapa rekening lain kurun waktu yang berdekatan,.22 Juni 2024, ke rekening :
Bank BRI,14 kali transaksi.
Bank BRI 21 kali transaksi.
Bank BRI 34 kali transaksi.
Bank BRI 7 kali transaksi.
Uang tersebut dibelanjakan ke Aset Crypto, dikirim kembali ke Aset Crypto Binance an. Ahmad Sopian.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943,-
Foto : Terdakwa Ahmad Sopian,menjalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Senin (24/03/2025).
Reporter; bagus