RESIDIVIS KASUS PEMBUNUHAN, EDARKAN SABU, DWI KRISPIANTO, DIHUKUM LAGI 7 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Info peredaran narkoba 

Surabaya,—-  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,Perbuatan pidana yang dilakukannya tak membuat jerah dengan dinginnya lantai penjara, yang sebelumnya pernah mendekam dijeruji besi dengan kasus pembunuhan,kini dengan kasus Narkotika, dengan Terdakwa Dwi Krispianto Alias Klowor Bin Margarito (38) Warga Simo Kalangan 2/47, Kel. Simomulyo, Surabaya,secara Offline, Senin (02/06/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Rudito Surotomo, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Dwi Krispianto Alias Klowor Bin Margarito,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”

Menyatakan barang bukti,
1 bungkus plastik berisi sabu berat 0.222 gram, 2 Timbangan Elektrik,
1 bendel Klip plastic,1 buah HP Redmi,Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 200.000,-
Dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga, dari Kejari Tanjung Perak.Yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 8 bulan, dan Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Dwi Krispianto menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujarnya.

Demikian pula halnya JPU I Nyoman Darma Yoga, menyatakan serupa “Terima yang mulia,” ucapnya.

Diketahui, awalnya Kamis 06 Februari 2025, jam 21.30 wib,di jalan di Simo Kalangan 2/47,Kel. Simomulyo,Surabaya, Saksi Rangga Pinileh dan saksi Ridho Arbiyanto, Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sebelumnya memperoleh informasi masyarakat adanya tindak pidana Narkotika. Kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Dwi Krispianto Alias Klowor Bin Margarito, yang sedang duduk bersama saksi Slamet Sugiharto, depan rumah terdakwa.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, dalam kamar tidur Terdakwa, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,222 gram dalam saku celana pendek.
2 timbangan elektrik, 1 bendel klip plastik dalam kotak kardus, Uang Rp200.000,-dalam dompet Terdakwa,dan 1 buah HP Redmi dalam genggaman tangan Terdakwa.

Foto: Terdakwa Dwi Krispianto Alias Klowor Bin Margarito (38) Warga Simo Kalangan (atas), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (02/06/2025).

Reporter! Amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273