RESIDEVIS NARKOBA KEMBALI BERDAGANG 130 GRAM GANJA, SABU 10 GRAM DAN PIL EKSTACY 20 BUTIR LOGO SINGA,RUSTAM MUKTI DIHUKUM 7 TAHUN BUI. DENDA Rp. 1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Baru keluar tiga bulan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan, Moch. Rustam Mukti Al Mukti kembali ditangkap. Karena terdakwa kembali menjadi pengedar Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, diruang Cakra PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Moch.Rustam Mukti Al Mukti bin Ari Mustopo,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan memperjual belikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”Senin (24/02/2025).
Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu seberat 4,963 gram.
1 poket sabu seberat 3,299 gram.
20 butir tablet warna coklat logo “singa” seberat 4,989 gram.
1 bungkus berisi daun, batang dan biji berat 113,910 gram.
1 bungkus berisi daun, batang dan biji berat 4,963 gram.
1pipet kaca bekas pakai, 1buah sekrop warna biru, 1buah timbangan digital, 1pack plastik klip baru ukuran kecil, 1pack plastik klip baru ukuran sedang,
1buah Handphone merk Samsung
1buah Handphone merk Oppo, Dirampas untuk dimusnahkan.
1buku tabungan,
1kartu ATM BCA Gold,
Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya JPU telah
menghadirkan saksi penangkap yakni Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi dipersidangan. Yuhanes.
menjelaskan, terdakwa Rustam ditangkap hari Rabu,14 Agustus 2024 jam 13.00 wib, di Rusun Romokalisari Kel. Romokalisari, Kec. Benowo Surabaya.
Sebelum penangkapan, lebih dahulu mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari masyarakat. “saat terdakwa Rustam ditangkap sedang tidur yang mulia. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 123,18 gram, ganja 7,38 gram, sabu seberat 5,76 gram, sabu 3,70 gram dan 20 butir ekstasi warna coklat logo singa,”kata Yuhanes.
Menurut Yuhanes, terdakwa Rustam mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari Riski yang masih buron di Malang. Tujuannya untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Sementara itu terdakwa Rustam sudah mentransfer uang kepada Riski sebesar Rp 4,5 juta.
“Jadi terdakwa Rustam baru keluar 3 bulan dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Ia dihukum di Lapas Pamekasan selama 4 tahun penjara perkara sabu-sabu Yang Mulia,”ujarnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rustam membenarkannya “Benar Yang Mulia. Saya baru keluar dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Barang itu saya dapat dari Riski dan akan dijual kembali. Untuk harganya mulai dari sabu seberat 1 gram dijual 1 juta, ganja dijual Rp 1 juta dan ekstasi dijual Rp 300 ribu perbutirnya. Sedangkan keuntungan kurang lebih 2 jutaan Yang Mulia,”ucap Rustam lewat video call.
Foto : Tampak saksi Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi memberikan keterangan di PN Surabaya, perkara Narkotika dengan Terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Cakra, secara Vidio Call.
(amiril)