RESIDEVIS NARKOBA, ANIAYA KORBANNYA DENGAN GELAS KOPI, SATRIYA AJI PRAKOSO, TIDAK PERNAH JENGUK KORBAN DAN TIDAK MINTA MAAF

“Seputar informasi Indonesia”
.Surabaya,// Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan gelas kopi, sehingga korbannya mengalami luka serius hingga 33 jahitan dan menelan biaya pengobatan sebesar 18 juta, tanpa dibantu oleh pelakunya, kejadian nya di Kafe King Klakarejo Benowo Surabaya, dengan
Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo, dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (19/02/2015).
Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo, melakukan tindak pidana,
“Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.”Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, Satria Aji menerangkan perkara dirinya yang memukul korbannya Achmad Saifudin kearah kepala dengan cangkir kopi,
“Saya memukul Saifudin dengan cangkir kopi yang mulia, karena saat itu saya melihat ada yang cekcok dengan teman saya,saya hampiri, langsung spontan saya pukul korban dengan cangkir kopi,” terangnya.
“Kamu gak tau persoalannya, tiba- tiba mukul aja, tau gak kamu kalau korban menjalani operasi hingga mendapatkan 33 jahitan di kepalanya,sempat jenguk gak.kamu, bantu biaya pengobatan gak kamu, biayanya habis sampai 18 juta, sudah pernah minta maaf gak kamu,”cerca hakim Purnomo.
“Saya tau kalau korban dilarikan ke Rumah Sakit, dan di operasi, saya belum sempat jenguk, tidak membatu biaya pengobatannya, dan belum sempat minta maaf,” ucap Terdakwa.
“Pernah dihukum gak kamu,” tanya hakim.
“Pernah yang mulia, kasus Narkoba, dipenjara 5 tahun,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 26 Pebruari 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan para saksi dipersidangan, yakni saksi Dennis, saksi Dimam Abror dan saksi.korban Achmad Saifudin.
Diketahui, pada Jum’at 11 Oktober 2024 jam 23.00 wib, Terdakwa Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo bersama 3 temannya, saksi Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb dan Febri Hardianto, berada di Kafe KING,Jalan Klakahrejo 92, Kec. Benowo, Surabaya.
Jam 03.00 wib, saat Terdakwa hendak pulang dan menstarter motornya, didatangi salah satu teman, mengatakan ada orang yang akan ribut.Terdakwa menjawab “mana orangnya yang akan ribut?” Terdakwa melihat Saksi Dimam Abror sedang cekcok mulut dengan Saksi Korban Achmad Saifudin.
Tanpa berfikir panjang Terdakwa hampiri lalu memukul Saksi Korban Achmad Saifudin, menggunakan cangkir kopi (sisa kopi) mengenai pipi kanan korban, hingga jatuh banyak lewat darah.
Akibat luka-luka yang dialami Saksi Korban Achmad Saifudin, dioperasi dan rawat inap di RS.BDH Raya kendung Surabaya.Korban menderita sakit, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa selama 3 hari.
Surat Visum Et Repertum RSUD Bhakti Darma Husada,12 Oktober 2024, dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luka ditemukan luka terbuka di pipi kanan akibat kekerasan benda tajam.
Luka tersebut menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
Foto : Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo (atas), dan 3 orang saksi termasuk saksi korban (bawah),agenda sidang pemeriksaan terdakwa,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (19/02/2025).
Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo (kiri), dan 3 orang saksi termasuk saksi korban (kanan), agenda sidang pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (19/02/2025).
( Lutfi)