RANJAUAN DARI RIAN ( DPO), SABU SEBERAT 300 GRAM, PIL EKSTACY SEBANYAK 500 BUTIR, AGUS SISWANTO KURIR APES, DIHUKUM 12 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

Seputar informasi Indonesia”

 

Surabaya,// Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram, dan pil ekstacy sebanyak 500 butir, yang diambil secara ranjau perintah dari Rian (buronan), dan telah diambil dan dikirimkan ke pemesan sebanyak dua kali pengambilan ranjau tersebut, dengan upah meranjau untuk sabu 15 ribu sekali ranjau, dan untuk pil ekstacy 10 ribu, sekali meranjau ke pemesannya, dengan Terdakwa Agus Siswanto alias Ambon bin Minadi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (25/02/2025).

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim S.Pujiono, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Agus Siswanto alias Ambon bin Minadi,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan Denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.Dikurangi masa penahanan yang dijalani Terdakwa, Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan”.

Menetapkan barang bukti,
3 kantong plastic berisi sabu
berat total 19, 279 gram, 1 kantong plastic berisi sabu berat 18, 502 gram. 1 kantong plastic berisi sabu berat 0, 663 gram.
1 kantong plastic berisi sabu 0, 114 gram. 1 bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil extacy berat 28,076 gram. 1 bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil extacy berat 28,181 gram. 1 bungkus berisi 94 pil extacy berat 27,580 gram.
1 bungkus berisi 12 butir tablet warna putih pil extacy berat 3,488 gram.1 bungkus berisi 2 butir tablet warna biru pil extacy berat 0,884 gram. 1 timbangan elektrik.
2 bendel plastic klip kosong.
1 sekrop sedotan plastic hitam.
1 sekrop sendok plastic ungu.
1 unit handphone OPPO S77.
1 unit handphone Realmi.
1 tas slempang warna hitam.
1 kantong plastic berisi sabu berat 9, 438 gram. 1 bungkus pop corn yeye merah muda digunakan untuk meranjau.
*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*
Uang tunai Rp.250.000,-
*DIRAMPAS UNTUK NEGARA*.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Yustus One Simus,dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 Tahun, dan Denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsidair 2 tahun penjara.

Diketahui, Terdakwa Agus Siswanto alias Ambon bin Minadi telah mengenal Rian (Buronan Polisi) sejak Juli 2024.Terdakwa diminta jadi kurir Narkotika, mendapat imbalan Rp.15.000,- berhasil mengantar sabu, dan Rp.10.000,- berhasil mengantar pil ekstacy, dikirim Rian cara di trasfer.

Terdakwa sudah dua kali mengambil titipan sabu dan extacy untuk diedarkan kembali dari Rian (DPO).*Pertama*,Minggu 20 Oktober 2024 diranjau di depan JNT jalan Raya Juanda Kab. Sidoarjo sebanyak 2 poket sabu, berat total 200 gram.
1 bungkus plastic berisi pil extacy warna putih jumlah 398 butir
1 bungkus plastic klip berisi pil extacy warna biru jumlah 100 butir.
Sabu yang diterima 20 Oktober 2024, sudah habis diserahkan ke pembeli.Sedangkan pil extacy baru diedarkan sebagian sisanya menjadi BB yang ditemukan polisi saat penangkapan.

*Kedua*,Rabu 30 Oktober 2024 jam 22.00 wib, yang diranjau di depan Hotal Utami jalan.Raya Juanda Kab. Sidoarjo, Terdakwa mengambil 1 bungkus plastic berisi sabu berat 100 gram, Telah diedarkan sebagian ke pembeli, sisanya menjadi BB ditemukan polisi saat penangkapan.

Selanjutnya saksi Tri Nofriyanto dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh, anggota Polrestabes Surabaya,melakukan
penangkapan Kamis 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 wib, di kos-kosan jalan Pulosari III K/. 88-A Surabaya, melakukan penggeledahan, ditemukan 1 tas selempang digantung didalamnya ditemukan BB 3 kantong plastic berisi sabu 19, 279 gram,
1bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil extacy berat 28,076 gram, 1 bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil extacy berat 28,181 gram,1 bungkus berisi 94 butir tablet warna putih extacy berat 27,580 gram, 1 bungkus berisi 12 butir tablet warna putih pil extacy berat 3,488 gram, dan 1 bungkus berisi 2 butir tablet warna biru pil extacy netto 0,884 gram serta barang bukti lainnya.
Dilakukan pengembangan ke lokasi terakhit menyerahkan ranjauan di jalan Kencana sari kec. Dukuh Pakis Surabaya, ditemukan 1 kantong plastic berisi sabu 9, 438 gram.

Foto : Terdakwa Agus Siswanto alias Ambon bin Minadi, menjalani sidang agenda Putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (25/02/2025).

(amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273