RAMPOK TOKO ALFAMART JALAN RANKAH SURABAYA *RAFLAY AKBAR BUDIARTO, DIRINGKUS, DIHUKUM 15 BULAN.BUI*

Info perampokan 

Surabaya*—  Sidang perkara pidana pencurian disertai dengan kekerasan, merampok toko Alfamart jalan Alun-Alun Rangkah 15, Surabaya, dengan mengacung- acungkan pisau bendo dan pisau kecil yang telah disiapkan, diarahkan kepada karyawan alfamart, untuk meminta uang yang ada di meja Kasir, namun mendapat perlawanan, sehingga dapat ditangkap,dsn diserahkan ke kantor Polisi, dengan
Terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto,bin Santoso Budiarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (15/04/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto,bin Santoso Budiarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Percobaan melakukan Tindak Pidana Pencurian, yang didahului dengan kekerasan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
Sebilah senjata tajam jenis pisau bendo/golok, Panjang 45 cm,
Sebilah pisau kecil dengan ukuran Panjang 19 cm,
1 jaket hoodie penutup kepala, warna orange dan abu-abu,
1 buah tas ransel hitam,
Dirampas untuk dimusnakan.
1 buah flashdisk berisikan copy rekaman CCTV aksi percobaan pencurian dengan kekerasan,
Uang tunai Kas toko Alfamart Rp. 1.000.000,-,Dikembalikan kepada Toko Alfamart melalui Saksi Faiz Nur Akmal.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, Terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto, terlilit hutang niat melakukan perampokan, untuk dapat uang cara cepat, dan bayar hutangnya.Terdakwa menyiapkan sebilah pisau kecil dan Pisau Bendo di masukan dalam Tas Ransel, kemudian Terdakwa mencari targetnya berjalan kaki.

Ketika berada di depan toko Alfamart jalan Alun-Alun Rangkah 15, Surabaya, Terdakwa masuk ke dalam toko, langsung acungkan pisau bendo yang di bawanya, ke
saksi Erika dan saksi Faiz Nur Akmal, berkata “MANA UANG, DIMANA UANG KAS TERSIMPAN”,
Saksi Erika ketakutan, melarikan diri ke Gudang Toko,Terdakwa
menodongkan dan menebas Pisau Bendo kepada saksi Faiz Nur Akmal
berulang kali meminta Uang Kas Toko,saksi Faiz melakukan perlawanan dengan merebut Pisau

Selanjutnya antara Terdakwa dan saksi Faiz, terjadi tarik menarik, kemudian Pisau Bendo berhasil direbut dari tangan Terdakwa, Terdakwa mencoba melarikan diri, dikejar saksi Faiz, sambil teriak “MALING-MALING-MALING”, Terdakwa mencoba menebaskan pisau secara membabi buta, melihat kelengahan Terdakwa, saksi melakukan kuncian ke Terdakwa, sehingga berhasil diamankan.Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, ikut membantu mengamankan terdakwa dibawa ke kantor Polisi.

Foto : Terdakwa Muhammad Rafly Akbar Budiarto, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (15/04/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *