*PT Patra Jasa Larang Warga Pulosari Yang Ingin Menyaksikan Peninjauan Setempat,* *Wartawan Dihadang Untuk Peliputan.

Info larang liputan
*Surabaya,—- Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/05/2025) dilahan yang telah dieksekusi PT. Patra Jasa berlangsung tegang, tidak obyektif dan abaikan rasa keadilan.Warga Pulosari yang didalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 678 melawan PT. Patra Jasa sebagai tergugat, tidak diijinkan memasuki area yang hendak dilakukan Peninjauan Setempat.
Sejak pukul 08.00 Wib, sekitar 40 warga telah berkumpul didepan gerbang proyek PT. Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah Surabaya.
Warga menggunakan pita merah putih dilengan tangan kanan. Dengan sabar,menunggu tiga hakim yang ditunjuk sebagai majalis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Tepat pukul 09.00 Wib, majelis hakim, dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, mendatangi lokasi. Sempat terjadi dialog dengan tim kuasa hukum PT. Patra Jasa dan pihak perusahaan.
Setelah melakukan pembicaraan, tiga orang hakim pemeriksa gugatan PMH 44 warga Pulosari ini diijinkan masuk, lalu disusul dua orang kuasa hukum dari 44 warga. Hanya satu kuasa hukum warga yang tidak diijinkan masuk.
Untuk warga Pulosari yang dalam perkara Gugatan PMH ini, hanya tiga orang saja yang diperbolehkan masuk, beberapa wartawan yang hendak masuk ikut dalam sidang Peninjauan Setempat juga tidak di ijinkan masuk.
Larangan ini dari security proyek yang berjaga-jaga dipintu masuk. Salah satu pegawai PT. Patra Jasa yang menggunakan seragam merah dan salah satu kuasa hukum PT. Patra juga tidak memperbolehkan warga dan wartawan untuk mengikuti Peninjauan Setempat.
Larangan bagi wartawan dan 44 warga Pulosari yang lain untuk mengikuti peninjauan setempat adalah harus ada ijin dari pimpinan proyek.Namun hingga 40 menit berlalu, tidak ada satu pun perwakilan PT. Patra Jasa atau kuasa hukumnya, pimpinan proyek Nindya, jasa konstruksi rancang dan bangun hotel Patra Surabaya yang bisa menjelaskan mengapa warga dan wartawan tidak diijinkan melihat dan menyaksikan langsung Peninjauan Setempat.
Ditemui usai Peninjauan Setempat, Hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH mengatakan kedatangan majelis hakim ke lokasi obyek sengketa yang telah dilakukan eksekusi adalah untuk memastikan bahwa obyek yang menjadi sengketa itu ada.
“Kami juga ingin melihat dan menyaksikan bagaimana kondisi didalam lahan yang menjadi obyek sengketa dan telah dilakukan eksekusi 2018 lalu,” kata hakim I Ketut Kimiarsa.
Yang terpenting lagi, lanjut Ketut Kimiarsa, bahwa majelis hakim juga telah melihat banyak reruntuhan bekas bangunan rumah milik warga.
Beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya seperti jalan, tiang listrik dan mushala juga masih ada dan berdiri kokoh.
Sementara itu, Luvino Siji Samura mengatakan bahwa dengan adanya Peninjauan Setempat ini, tim kuasa hukum 44 warga Pulosari dalam perkara ini sebagai penggugat menemukan fakta baru.
“Adanya tembok beton yang dibangun keliling diarea obyek sengketa adalah bohong. Faktanya, tembok beton itu tidak dibangun full seperti kesaksian para saksi yang telah disaksikan,” ungkap Luvino.
Kejanggalan lain dan dugaan kebohongan yang dilakukan PT. Patra Jasa adalah untuk sidang peninjauan setempat ini, majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan perwakilan warga Pulosari tidak sepatutnya dilewatkan di pintu masuk yang saat ini sedang dalam pekerjaan proyek konstruksi Nindya.
Akses jalan menuju obyek sengketa,sambung Luvino Siji Samura, sebenarnya melalui RT.02/RW.04, bukan melalui proyek pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan Anindya.
Dengan akses masuk melalui proyek Nindya ini membuat majelis hakim malas untuk masuk lebih dalam dan melihat bagaimana kondisinya saat ini dan apa yang harus dilakukan.
Meski demikian, tim kuasa hukum 44 warga Pulosari yang menjadi penggugat diperkara ini bersyukur dengan adanya Peninjauan Setempat ini.
Lebih lanjut Ananta Rangkugo menjelaskan, setelah majelis hakim melihat langsung di obyek sengketa akhirnya diketahui bahwa lokasi ini dulunya adalah perkampungan dengan segala fasilitas umum dan fasilitas sosialnya seperti adanya tiang listrik milik PLN, adanya meteran air PDAM dan yang terpenting adalah dilokasi tanah ini juga berdiri kokoh Mushala An Nur yang dipakai sebagian besar warga untuk menjalankan ibadah shalat.
“Hakim pemeriksa dan pemutus perkara dalam peninjauan setempat ini juga melihat adanya akses jalan yang berupa paving yang masih tersusun rapi walaupun telah tertutup semak belukar,” cerita Ananta.
Kami, lanjut Ananta, juga telah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa dasar PT. Patra Jasa melakukan eksekusi karena adanya putusan nomor 333.
Padahal, lanjut Ananta, diperkara nomer 333 itu yang menjadi tergugat sebanyak 41 orang. Sedangkan dalam Peninjauan Setempat dapat disaksikan, berdasarkan puing-puing reruntuhan dan pondasi yang masih terlihat, jumlah rumah yang telah dirobohkan secara paksa sebanyak 400 rumah.
Foto : Peninjauan Setempat (PS) dilaksanakan dilahan yang telah dieksekusi PT. Patra Jasa,Perkara
Gugatan PMH nomor 678, 44
Warga Pulosari selaku Penggugat melawan PT. Patra Jasa sebagai Tergugat, dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, Hanya 3 warga yang diijinkan masuk, warga lainnya dan wartawan dilarang masuk dalam pelaksanaan Peninjauan Setempat (PS),Senin (19/05/2025).
Reporter; bagus