PINJAM SEPEDA MOTOR BABLAS DIGADAIKAN Rp.2 JUTA, FAHMI ANDRIANSYAH, BABLAS BUI.

Info Indonesia pinjam di gadaikan

Surabaya,//.  Sidang perkara pidana perbuatan Penipuan dan Penggelapan, dengan bsrpura- pura meminjam sepeda motor Honda Beat NoPol L-3643-ACH biru hitam milik saksi Firmansyah, untuk me loundry pakaian, namun sepeda motor digadaikan Rp.2 juta,dipakai untuk keperluan pribadinya, dengan Terdakwa Fahmi Andriansyah bin Samsul Arifin, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Fahmi Andriansyah bin Samsul Arifin, melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana” Atau “Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana”.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 09 April 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Minggu,22 Desember 2024 jam 09.00 wib,
di jalan Ketintang Baru XII Surabaya,Terdakwa Fahmi Andriansyah mengajak bertemu saksi Firmansyah Dwi Laksono di Indomaret daerah Ketintang Madya Surabaya, untuk mengajak Terdakwa pergi kerumah saudaranya,Terdakwa yang menyetir sepeda motor Merk Honda Beat No Pol L-3643-ACH biru hitam tahun 2019 milik saksi Firmansyah.

Dalam perjalanan sebelum sampai tujuan, terdakwa berhenti, meminjam sepeda motor milik saksi Firmansyah “aku nyeleh sepedamu mau ngantar laundrian dulu” (saya pinjam sepeda dulu untuk mengantar cucian laundri dulu), dan saksi Firmasyah meminjamkan.

Dalam penguasaannya, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada orang tidak dikenal seharga Rp. 2.000.000,-, uang penjualan motor tersebut untuk kebutuhan sendiri sehingga saksi Firmansyah Dwi Laksono mengalami kerugian Rp. 15.000.000,-

Foto : Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan Terdakwa Fahmi Andriansyah bin Samsul Arifin,dengan JPU Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya,
diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *