PINJAM MOTOR HONDA VARIO, SEPEDA MOTOR DIGADAIKAN DI INUNG (BURONAN), MOTOR TAK KEMBALI, YUDA ALDRIYANTO, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesian
Surabaya // Sidang perkara pidana meminjam sepeda motor Honda Vario merah nopol AE-2476-BS,milik tetangganya Novie Try Ariani, alasan untuk menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Barawijaya Surabaya, Namun motor yang dipinjam, digadaikan ke Inung (DPO),di daerah Jalan Kunti, dengan Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono (Alm), diruang Kartika 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, Menyatakan Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono (Alm),melakukan tindak pidana,
“dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Puput Amira, yang menerangkan, “saat itu Yuda pinjam motor Minggu 22 September 2024, jam 19.00 wib, katanya mau jemput menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Brawijaya, katanya sebentar tapi gak kembali- kembali,sampai 2 Minggu yang mulia,” kata puput.Rabu (15/01).
“Ternyata gak jemput kakaknya, justru kakak sama adik chat- chatan gak usah dikembalikan digadaikan saja, kemana saya gak tau, sepeda motornya Honda Vario Merah,STNK nya an.Utari Resti Rahayu,ada di dalam jok motor, kerugian sekitar 10 juta,” tambahnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Yuda Aldriyanto, membenarkannya, ” benar yang mulia, saya pinjam motornya kepada Novie Try Ariani, lalu saya gadaikan yang mulia di daerah Jalan Kunti 1,5 juta, saya lari ke krian, ” terang terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Minggu 22 September 2024, jam 19.00 wib,di jalan Joyoboyo Gg. Kelinci Wonokromo Surabaya Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono (Alm),meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah Nopol: AE-2476-BS, kepada saksi Novie Try Ariani, untuk menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya.
Sebelumnya terdakwa sering meminjam sepeda motor sebanyak 4 kali, selalu dikembalikan, juga masih tetangga dan saling mengenal.Novie Try Ariani percaya dan meminjamkan.Setelah sepeda.motor dikuasai terdakwa, tidak kunjung dikembalikan.
Justru tanpa ijin saksi Novie Try Ariani, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Inung (Dpo) di daerah Sepanjang Tani Sidoarjo, Rp. 2.000.000,-, hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novie Try Ariani mengalami kerugian Rp. 10.000.000,-
Foto : Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono (Alm), menjalani sidang agenda Dakwaan, saksi dan Pemeriksaan Terdakwa, diruang Kartika 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Editor: bagus