PINJAM MOTOR HONDA VARIO, DIGADAIKAN DI INUNG (BURONAN), YUDA ALDRIYANTO, DITUNTUT 18 BULAN BUI

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana meminjam sepeda motor Honda Vario merah nopol AE-2476-BS,milik tetangganya Novie Try Ariani, alasan untuk menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Barawijaya Surabaya, Namun motor yang dipinjam, digadaikan ke Inung (DPO),di daerah Jalan Kunti, dengan Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono, diruang Kartika 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, Menyatakan Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP”.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan”.
Menyatakan barang bukti,
1 lembar STNK asli sepeda motor No.Pol.: AE-2476-BS
1 BPKB asli, Dikembalikan kepada saksi Novie Try Ariani.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Pebruari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Puput Amira, menerangkan, “Yuda pinjam motor, Minggu 22 September 2024, jam 19.00 wib, katanya mau menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Brawijaya, katanya sebentar tapi gak kembali,sampai 2 Minggu yang mulia,” kata puput.
“Ternyata gak jemput kakaknya, justru kakak sama adik chat- chatan gak usah dikembalikan digadaikan saja, kemana saya gak tau, sepeda motornya Honda Vario Merah,STNK nya an.Utari Resti Rahayu,ada di dalam jok motor, kerugian sekitar 10 juta,” ungkapnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Yuda Aldriyanto, membenarkannya, ” benar yang mulia, saya pinjam motornya kepada Novie Try Ariani, lalu saya gadaikan yang mulia di daerah Jalan Kunti 1,5 juta, saya lari ke krian, “kata terdakwa.
Diketahui, Minggu 22 September 2024, jam 19.00 wib,di jalan Joyoboyo Gg. Kelinci Wonokromo Surabaya Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono (Alm),meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah Nopol: AE-2476-BS, kepada saksi Novie Try Ariani, untuk menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya.
Sebelumnya terdakwa sering meminjam sepeda motor sebanyak 4 kali, selalu dikembalikan, juga masih tetangga dan saling mengenal.Novie Try Ariani percaya dan meminjamkan.Setelah sepeda.motor dikuasai terdakwa, tidak kunjung dikembalikan.
Justru tanpa ijin saksi Novie Try Ariani, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Inung (Dpo) di daerah Sepanjang Tani Sidoarjo, Rp. 2.000.000,-, hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novie Try Ariani mengalami kerugian Rp. 10.000.000,-
Foto : Terdakwa Yuda Aldriyantso Bin Eko Karyono (Alm), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; amiril