PIL KOPLO 460 BUTIR, DIJUAL ECERAN KEPADA OKTAVIANUS ( BERKAS TERPISAH),PIL LOLA – LOLO DIBELI DARI RIZAL (DPO),NANDA FARHAN, DIHUKUM 22 BULAN BUI.

Seputar informasi Indonesia

Judi online

Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan obat- obatnya terlarang jenis Pil doeble L, sebanyak 460 butir Pil Doble L, di dalam 6 kemasan rokok, dijual seharga 25 ribu/ 10 butirnya, yang telah dijual kepada Oktavianus (berkas perkara terpisah), pil kolom tersebut didapat dari Rizal (DPO), dengan Terdakwa Nanda Farhan Adrianto Bin Moch.Adhari (27)warga Manukan Yoso I 7G/ 04, Manukan Kulon,Tandes Surabaya, Mahasiswa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (26/02/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Terdakwa Nanda Farhan Adrianto Bin Moch.Adhari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahum dan 10 bulan,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangka, dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
460 butir Pil Doble L, di dalam 6 kemasan rokok,DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Putusan hakim lebih ringan 2 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak, dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, Rabu 30 Oktober 2024 jam 05.00 wib, petugas Polsek Lakarsantri menangkap Oktavianus (penuntutan berkas perkara terpisah) terkait peredaran pil Double L. Di introgasi kepada Oktavianus yang mengaku mendapat Pil Double L dari Terdakwa Nanda Farhan Adrianto.

Selanjutnya, di rumah jalan Manukan Yoso I 7G/ 04 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya Petugas Polsek Lakarsantri, saksi Kusan Efendi, saksi Sutono dan saksi Moch. Arifudin, menangkap Terdakwa Nanda Farhan Adrianto.Dilakukan pengeledahan ditemukan 460 butir Pil dobel L dalam 6 kemasan rokok, dibelakang CPU Komputer kamar terdakwa.

Dilakukan introgasi,terdakwa mengaku 460 butir pil double L tersebut miliknya, dapat cara membeli dari Rizal (DPO) harga Rp. 25.000/10 butir.Pil double L sebagian dijual ke Oktavianus, 10 butir harga Rp. 25.000,-Terdakwa tidak dapat keuntungan.

Foto : Terdakwa Nanda Farhan Adrianto (27)warga Manukan Yoso I 7G/ 04, Manukan Kulon Surabaya,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (26/02/2025).

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *