PIL EKSTACY BELI DARI SIPUL ( BURONAN) SAIFUL BAHRI DICIDUK DI JALAN SIMOKERTO, DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

Seputar informasi Indonesian
Surabaya,// Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstacy, sebanyak 10 butir, membeli dari Sipul (DPO), pesanan dari Fajar(DPO), harga total 2,5 juta, perbutir 250 ribu,dengan Terdakwa Saiful Bahri bin Buna’i (41),warga Simolawang Simokerto,diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan,Terdakwa Saiful Bahri bin Buna’i, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Saiful Bahri bin Buna’i, dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan Rp. 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Rabu (15/01).
Menyatakan barang bukti,
1bungkus plastik bening berisi 10 butir pil Ekstacy dengan berat netto 3.140 gram.
1HP merek Nokia,Agar dirampas untuk dimusnahkan.
1 sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. pol L-6961-QJ, Agar dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap saksi Fredy Ardiansyah anggota Polrestabes Surabaya, menerangkan,”pada Selasa 8 Oktober jam 18.40 wib, kami menangkap Terdakwa Saiful, di jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo, Ditemukan BB 1
bungkus plastik berisi 10 butir Ekstasi,untuk dijual kembali, HP dan.sepeda.motor Mio milik terdakwa.” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Saiful Bahri membenarkannya.
Diketahui,pada hari Selasa 08 Oktober 2024 jam 16.00 wib, di sebuah warkop jalan Bolodewo, Semampir Surabaya, Terdakwa Saiful Bahri bin Buna’i,bertemu
Fajar (DPO) disampaikan ke Terdakwa memesan pil ekstacy 10 butir,Kemudian Terdakwa hubungi Sipul (DPO) lewat telpon, untuk memesan Ekstasi 10 butir.
Terdakwa menuju pinggir jalan Bolodewo Surabaya gunakan sepeda motor Yamaha Mio putih nopol L 6961 QJ, bertemu dengan Sipul Anam alias Sulaiman (DPO)
mengambil 10 butir Ekstacy berat 3,140 gram, harga total 2,5 juta ( perbutir 250 ribu).dibayar ke Sipul, jika terjual semua.mendapat untung 100 ribu.Terdakwa berangkat menuju warkop jalan Bolodewo, mengantarkan barang ekstacy tersebut, kepada saudara Fajar (DPO).
Atas informasi masyarakat,Selasa 08 Oktober 2024 jam 18.40 wib, saksi Fredy Ardiansyah dan saksi Redi Teguh,anggota Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo, Ditemukan barang bukti,
1bungkus plastik bening berisi 10 butir Ekstasi, berat 3.140 gram, untuk dijual.kembali, 1HP merek Nokia, 1 sepeda motor merek Yamaha Mio putih No. pol L-6961-QJ.
Foto :Terdakwa Saiful Bahri bin Buna’i (41)(kiri), dan saksi penangkap (kanan), agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Editor: amiril