PESAN SABU 20 GRAM KEPADA YUDHA FIRMAN ( BURONAN),*CHOIRON HAVID DIHUKUM 5,5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR*

Info Indonesia 

*Surabaya*//.  Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 20 gram yang dibeli dari Yudha Firman (DPO), diranjau kepada pembeli cara diranjau sesuai perintah, diciduk polisi saat dirumahnya jalan Pradah Permai Gg. IV No. 37, sisa sabu paket hemat, dengan Terdakwa Choiron Havid Andika prayogi bin Suprapto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Sukamto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Choiron Havid Andika prayogi bin Suprapto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan, dan denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Rabu (19/03).

Menetapkan barang bukti,
1poket sabu 0,044 gram,
1bungkus rokok Dunhill terdapat 1 poket sabu 0,063 gram,
1timbangan elektrik warna hitam,
1bendel klip tanpa isi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 Handphone hitam merk Redmi, Uang tunai Rp. 100 ribu
Dirampas negara.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui, Rabu 28 Agustus 2024 jam 10.00 wib, Terdakwa Choiron Havid Andika prayogi menghubungi Yudha Firman (DPO) untuk memesan sabu.Kemudian Terdakwa dikirim lokasi tempat ranjauan sabu 20 gram,di bungkus solasi hitam di pinggir jalan Medokan Asri Timur Gg. IX Kec. Rungkut Surabaya, kemudian dibawa pulang.

Menunggu perintah Yudha Firman (DPO) untuk mengirim sabu,
menyisahkan 1 poket berat 0,044 gram, hasil upah barang sabu sebanyak 2 gram, berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut berhasil dijual dan digunakan oleh Terdakwa.

Kemudian Rabu 11 November 2024 jam 15.00 wib, Terdakwa memesan sabu kembali kepada Yudha Firman (DPO).Selasa 19 November 2024 Terdakwa Mentransfer uang kepada Yudha tujuan DANA an. Choiron Rp.500 ribu.

Terdakwa mengambil barang berupa sabu cara ranjau di bungkus solasi warna coklat di bawah botol Merk Teh Pucuk di pinggir jalan
Gadung VIII Ds. Mojo Kopek Kec. Driyorejo Kab. Gresik.Tedakwa membagi sabu menjadi 3 poket, tujuan dijual kembali (1 poket sabu
harga 200 ribu, 1 poket sabu harga 150 ribu), Sisa sabu berat 0,063 gram.

Kamis 12 Desember 2024 jam 10.00 wib, di dalam kamar kos jalan Pradah Permai Gg. IV No. 37, Kel. Pradah Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya, Terdakwa di tangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Taufan Syahril.di geledah ditemukan BB 1 poket sabu 0,044 gram, dibawa tempat tidur.
1bungkus rokok Dunhill terdapat 1 poket sabu 0,063 gram,
1 timbangan elektrik warna hitam,
1 bendel klip tanpa isi, dalam lemari pakaian.1 Handphone hitam merk Redmi, Uang tunai Rp. 100 ribu hasil penjualan.

Foto : Terdakwa Choiron Havid Andika prayogi bin Suprapto, menjalani sidang agenda putusan hakim,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; Bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *