PERSIAPKAN BIAYA UNTUK ISTRI LAHIRAN, NEKAT NYOLONG OUTDOOR AC DI RUKO LANTAI 2,ADI SETIAWAN DITUNTUT 18 BULAN BUI.

Seputar informasi Indonesia

Surabaya,//. Sidang perkara pidana pencurian Outdoor AC di lantai 2 ruko Wedhaswara Travel di Jalan Ir. Soekarno Nomor 17 A Kel. Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, dengan Terdakwa Adi Setiawan (36) warga Tambaksari Surabaya, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Adi Setiawan, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “pencurian“ “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Setiawan Bin Maryudi selama 1Tahun dan 6 bulan”.

Menyatakan barang bukti,
Print sceen pembelian AC merk Daikin dan sebuah flasf disc berisi rekaman CCTV dikembalikan kepada saksi Rudhy Wedhasmara.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Terdakwa mencuri outdoor AC untuk biaya persalinan istrinya yang hamil, sehingga mengakibatkan saksi Rudhy Wedhasmara mengalami kerugian Rp 3 juta.

JPU telah menghadirkan saksi Rudhy Wedhasmara, sebagai pemilik barang.

Rudhy menjelaskan bahwa telah kehilangan Outdoor AC di lantai 2 di ruko,Rabu, 2 Oktober 2024 jam 03.17 wib “Ketahuannya dari CCTV, terlihat terdakwa yang mengambil outdoor AC itu. Untuk harga AC senila Rp 5 juta, Yang Mulia,”ucap Rudhy saat memberikan keterangan.

Rudhy menambahkan, terdakwa ditangkap Polsek Kenjeran, baru mengetahui tujuan mengambil Outdoor AC dan caranya mengambilnya. Menurut pengakuan terdakwa, awalnya memotong kabel pipa outdoor AC sehingga freonnya keluar. Kemudian terdakwa membuka atau melepas baut di outdoor AC. Setelah berhasil mengambil outdoor AC dan dijual seharga Rp 400 ribu.

“Perbuatan terdakwa sudah kami maafkan Yang Mulia. Karena terdakwa mengambil Outdoor Ac itu untuk persiapan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil 4 bulan saat itu dan saya juga sudah memberikan tali asih. Namun untuk proses hukumnya saya kembalikan kepada pengadilan yang mulia,”kata Rudhy.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Waktu itu saya sudah merencanakan untuk mengambil Outdoor AC dan juga membawa tangga untuk bisa naik ke lantai 2 di ruko tersebut,”tutup Adi lewat Video Call.

Foto : Terdakwa Adi Setiawan (36)(atas),
Saksi Rudhy Wedhasmara saat memberikan keterangan (bawah), agenda sidang Tuntutan JPU,
diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

(Lutfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273