PERSIAPKAN BIAYA UNTUK ISTRI LAHIRAN, NEKAT NYOLONG OUTDOOR AC DI RUKO LANTAI 2, ADI SETIAWAN BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesian

Surabaya // Sidang perkara pidana pencurian Outdoor AC di lantai 2 ruko Wedhaswara Travel di Jalan Ir. Soekarno Nomor 17 A Kel. Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, dengan Terdakwa Adi Setiawan (36) warga Tambaksari Surabaya, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Adi Setiawan melakukan tindak pidana, “Mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang,maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, masuk ketempat melakukan kejahatan, dilakukan merusak, memotong atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP”.

Terdakwa mencuri outdoor AC untuk biaya persalinan istrinya yang hamil, sehingga mengakibatkan saksi Rudhy Wedhasmara mengalami kerugian Rp 3 juta.

Dalam persidangang JPU menghadirkan saksi Rudhy Wedhasmara, sebagai pemilik barang.

Rudhy menjelaskan bahwa telah kehilangan Outdoor AC di lantai 2 di ruko,Rabu, 2 Oktober 2024 jam 03.17 wib “Ketahuannya dari CCTV, terlihat terdakwa yang mengambil outdoor AC itu. Untuk harga AC senila Rp 5 juta, Yang Mulia,”ucap Rudhy saat memberikan keterangan, Kamis (09/01).

Lebih lanjut, Rudhy menambahkan saat terdakwa ditangkap Polsek Kenjeran, baru mengetahui tujuan mengambil Outdoor AC dan caranya mengambilnya. Menurut pengakuan terdakwa, awalnya memotong kabel pipa outdoor AC sehingga freonnya keluar. Kemudian terdakwa membuka atau melepas baut di outdoor AC. Setelah berhasil mengambil outdoor AC dan dijual seharga Rp 400 ribu.

“Perbuatan terdakwa sudah kami maafkan Yang Mulia. Karena terdakwa mengambil Outdoor Ac itu untuk persiapan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil 4 bulan saat itu dan saya juga sudah memberikan tali asih. Namun untuk proses hukumnya saya kembalikan kepada pengadilan yang mulia,”kata Rudhy.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Waktu itu saya sudah merencanakan untuk mengambil Outdoor AC dan juga membawa tangga untuk bisa naik ke lantai 2 di ruko tersebut,”tutup Adi lewat Video Call.

Foto : Terdakwa Adi Setiawan (36)(atas),
Saksi Rudhy Wedhasmara saat memberikan keterangan (bawah),
diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *