PERCOBAAN PEMBUNUHAN*TUSUK LEHER KORBAN, DIJERAT PASAL PEMBUNUHAN, WAHYU EKA WIJAYA DIHUKUM 4 TAHUN BUI.

Info percobaan pembunuhan 

Surabaya,—-  Sidang perkara pidana percobaan pembunuhan terhadap korbannya, menggunakan pisau penghabisan panjang 25 cm, ditujukan ke tempat vital (leher), ditangkis korbannya hingga mengenai telapak tangan hingga tembus ke punggung, korban mengalami pendarahan luka robek pada telapak dan punggung, dengan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto (44)warga gang Sedap Malam 33, RT.03/RW.04, Kel.Doromukti, Kec. Tuban, Kab.Tuban,Pekerjaan Pengamen,Pendidikan SMP, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto, melakukan tindak pidana,“Percobaan Pembunuhan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.”, dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Rabu (28/05).

Menetapkan barang bukti,
1 bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan panjang 25 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya majelis dan Jaksa telah memeriksa terdakwa Wahyu Eka Wijaya,Terdakwa menerangkan
bahwa dirinya melakukan penusukan terhadap korbannya Soni Indrawan, bermula saat di halte bis jalan Barunawati Perak Timur jam 5 sore hari,Terdakwa dipanggil korban untuk menagih hutang,Terdakwa mengatakan belum punya uang, pengakuan Terdakwa bahwa korban menagih dengan mata melotot, sehingga emosi, spontan Terdakwa mengambil pisau yang sudah diselipkan di celana dalam.

Berjarak 1 meter.Terdakwa menusukkan pisau kearah korban ke bagian leher, namun berhasil ditangkis, hingga pisau tertusuk ke telapak tangan kiri tembus di bagian punggung tangan kiri saksi korban Soni.

Diketahui, pada Jumat 17 Januari 2025 jam 15.30 wib, Saksi korban Soni Indrawan naik bus dari Bungurasih ke Tanjung Perak untuk ngamen. Sampai di Halte Bus jalan Perak Timur 190 Surabaya, saksi Soni Indrawan turun dan duduk di halte,menunggu bus yang menuju ke Madura.

Saksi Soni melihat dan memanggil Terdakwa Wahyu Eka Wijaya untuk menagih hutang, berkata *“koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek”* (kamu kemana saja kok tidak mau menemui saya, jelaskan masalah uang yang kamu pinjam),
Terdakwa menjawab *“sek aku durung oleh duwek lek wes oleh takparani awakmu”* (sebentar saya masih belum punya uang, jika punya uang pasti saya akan menemui kamu),

Saksi Soni menjawab *“selesaino masalah iki ben jelas awakmu gak usah mlayu-mlayu”* (selesaikan masalah ini agar jelas, kamu jangan lari-lari). Dari perkataan Soni, sebelumnya juga ada dendam, karena saksi Soni pernah memukulnya, membuat Terdakwa emosi, hingga dengan gunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan panjang 25 cm, yang diselipkan di perutnya.

Terdakwa,menyerang Saksi Soni yang berjarak 1 meter.Terdakwa menusukkan pisau kearah saksi Soni di bagian leher, namun Soni berhasil menangkis serangan, hingga pisau tertusuk ke telapak tangan kiri tembus di bagian punggung tangan kiri saksi Soni. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Soni berhasil dilerai oleh seseorang,

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Soni Indrawan mengalami luka robek di telapak tangan kiri tembus bagian punggung tangan kiri Saksi Soni, *Hasil Visum Et Repertum* Rumah Sakit PHC Surabaya/ 2025/ 17 Januari 2025,
*Pemeriksaan luar* : Didapat luka robek pada telapak tangan kiri tembus sampai punggung tangan kiri, dengan tepi luka rata, perdarahan aktif.
*Kesimpulan* :
Luka robek pada tangan kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tajam, mengakibatkan halangan untuk bekerja.
Tidak meninggalnya korban karena telah menangkis serangan, yang telah diarahkan ketempat organ vital yaitu leher.

Foto : Sidang perencanaan pembunuhan, tusuk pisau ke leher, kena telapak tangan tembus punggung, dengan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto (44) (kiri),agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *