PENIPUAN PENGADAAN BARANG DI KAMPUS UNESA,MAHENDA ABDILLAH MERUGI Rp. 362 JUTA, M. NISA RAMADHANA DAN SIROTIKA RIZEKY, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia”

Surabaya,// Sidang perkara pidana Penipuan kerjasama pengadaan barang di kampus Unesa Surabaya, dengan para Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana bersama Sirotika Rizeky Aulia.Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Mahenda Abdillah mengalami kerugian sebesar Rp 362 juta, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan bahwa kejadian itu pada, 05 Mei 2023 di kantor CV Holoruma Prakarsa Karyawan di Jalan Keputih Bhakti 1 Nomor 51 Surabaya. Kemudian pada 20 April 2023, Mahenda dihubungi oleh terdakwa Sirotika untuk menawarkan kerjasama pengadaan barang di Unesa. Sedangkan terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana sebagai pemilik pekerjaan sehingga saksi Mahenda diminta untuk menjadi pemodal dalam proyek tersebut.

Untuk menyakinkan saksi Mahendra untuk menjadi pemodal sehingga para terdakwa memperlihatkan surat pesanan (SP) yang disebut berawal dari Unesa dan mencantumkan nilai kontrakan Senilai Rp 277 juta. “Selain itu juga para terdakwa menyakinkan saksi Mahenda dengan mendapatkan keuntungan 60 persen dari nilai keuntungan tersebut. Lalu saksi Mahenda menyetujui tawaran dari para terdakwa itu dan memutuskan untuk berinvestasi,”kata Ugik dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selanjutnya pada 3 Mei 2023, pekerjaan pengadaan barang kampus Unesa tersebut, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp 527 juta dari 2 SPK tersebut dan sedangkan para terdakwa sebagai pelaksana. Kemudian, pada 5 Mei 2023, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp 362 juta kepada CV. Holoruma Prakarsa Karyawan, perusahaan yang dikendalikan oleh para terdakwa.

Lalu saksi Mahenda menandatangani perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan notaris pada Juni 2023. Namun setelah beberapa waktu berjalan, saksi Mahenda curiga dengan progres pekerjaan yang tidak menunjukkan tanda-tanda. Setelah itu pihak Unesa mengonfirmasi bahwa surat pesanan yang ditunjukan oleh para terdakwa tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan proyek pengadaan barang itu tidak pernah ada atau fiktif.

“Untuk itu saksi Mahenda langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Mahenda senilai Rp 362 juta dan melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”tutupnya.

Foto : Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana dan Sirotika Rizeky Aulia saat menjalani sidang diruang Cakra PN Surabaya, secara Offline.

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273