PENGEPUL UANG TOMBOKAN JUDI ONLINE JENIS TOGEL,SULIANTO, DIHUKUM 10 BULAN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana perjudian online jenis Togel,dengan cara menerima tombokan uang dari pemain judi togel lainnya, yang tersimpan di rekening ATM miliknya,sebagai pengepul uang judi togel, yang nantinya disetorkan kepada bandar, dan dapat mengetahui apakah penombok tembus angka yang dipilih akan mendapatkan kelihatan uang yang sudah ditombokan, dengan Terdakwa Sulianto alias Soto bin Said (51), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/03/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Sulianto alias Soto bin Said, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“menggunakan kesempatan untuk bermain judi” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulianto als. Soto Bin. Said dengan pidana penjara selama 10 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menetapkan barang bukti,
1 HP VIVO, Warna Hitam, berisi titipan tombokan Judi Togel di pesan Whatsaap.
1 Kartu ATM Bank BCA.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Tunai Rp. 1.520.000,-
Dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya JPU juga telah menghadirkan saksi Penangkap anggota Polsek Wiyung Surabaya, yang mengatakan bahwa,” Kami dengan tim menangkap terdakwa Sulianto pada hari Rabu 03 Oktober 2024, di samping pos kamling jalan Babatan gang 4 B, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya permainan judi online jenis Togel,kita sita Handphone terdakwa dan kartu ATM, yang isinya uang tombokan semua masuk rekeningnya,” terang saksi
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Sulianto membenarkan. Sebelumnya Terdakwa Sulianto alias Soto pernah dihukum dalam perkara pencurian.
Foto : Terdakwa Sulianto alias Soto bin Said (51) (kiri), pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hardiyarto, juga JPU.Anggraeni, dari Kejari Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (05/03/2025).
Reporter; bagus