PENGEPUL UANG TOMBOKAN JUDI ONLINE JENIS TOGEL, SULIANTO ALIAS SOTO BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia”

Surabaya,// Sidang perkara pidana perjudian online jenis Togel,dengan cara menerima tombokan uang dari pemain judi togel lainnya, yang tersimpan di rekening ATM miliknya,sebagai pengepul uang judi togel, yang nantinya disetorkan kepada bandar, dan dapat mengetahui apakah penombok tembus angka yang dipilih akan mendapatkan kelihatan uang yang sudah ditombokan, dengan Terdakwa Sulianto alias Soto bin Said (51), dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (03/02/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Sulianto alias Soto bin Said, melakukan tindak pidana Perjudian Online jenis Togel” ” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Penangkap anggota Polsek Wiyung Surabaya, yang mengatakan bahwa,” Kami dengan tim menangkap terdakwa Sulianto pada hari Rabu 03 Oktober 2024, di samping pos kamling jalan Babatan gang 4 B, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya permainan judi online jenis Togel,kita sita Handphone terdakwa dan kartu ATM, yang isinya uang tombokan semua masuk rekeningnya,” terang saksi

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Sulianto membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Sebelumnya Terdakwa Sulianto alias Soto pernah dihukum dalam perkara pencurian.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 12 Pebruari 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Foto : Terdakwa Sulianto alias Soto bin Said (51) (kiri), dan dua saksi penangkap anggota Polsek Wiyung, agenda sidang saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (03/02/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *