PENGEPUL REKENING, SINDIKAT JUDI ONLINE INTERNASIONAL, WEBSITE, ANDREAS DAN JHON EKA CANDRA, DIJERAT UU.ITE DAN PENCUCIAN UANG

INFO SINDIKAT JUDI ONLINE

Surabaya,—-  Sidang perkara Pidana Perjudian jaringan Internasional, kegiatan perjudian online website Maksimtoto, dengan cara mencari Rekening Bank yang dijual, dibeli seharga 3 juta, yang selanjutnya dipergunakan untuk para Player melakukan deposit ke Wibesite tersebut, kemudian uang deposit disetorkan kepada Paus (DPO) sebagai pengelola, dan satu bos bandar besar lagi bernama Toni (DPO), dengan para Terdakwa Andreas bersama dengan Jhon Eka Candra, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (08/07/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dan JPU Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Andreas bersama Terdakwa Jhon Eka Candra, melakukan tindak pidana,
“mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,antara beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan perjudian.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” DAN, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang Undang No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat *1) ke-1 KUHP.”

Sidang akan dilanjutkan pada.Senin 14 Juli 2025, dengan agenda Pembuktian dari JPU.

Diketahui, saksi Emeraldo Candra Canigia dan Saksi Ugek Romiliano Penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim,lakukan penyelidikan Tindak Pidana Ilegal Akses dan TPPU, dalam Laporan Polisi yang berbeda.
Dilakukan pemeriksaan, salah satu, saksi Ivola menyampaikan pernah membuat rekening Bank BCA an.Ivola,rekening dibeli dan diserahkan ke Terdakwa Jhon Eka Candra, untuk kegiatan perjudian.
online website Maksimtoto melalui Terdakwa Andres, bulan Februari 2024.

Dilakukan analisa rekening Bank BCA an.Ivola, ditemukan website Maksimtoto gunakan link htpps:/maksimaa.store/, website kegiatan judi online, menyediakan macam perjudian online dengan cantumkan rekening-rekening digunakan sebagai sarana pemain/player/member untuk deposit,Rekening BCA an.Mutia Wahyuni, Rekening BNI an. Mutia Wahyuni,Rekening BRI an. Mutia Wahyuni, Rekening MANDIRI an. Mutia Wahyuni.

Rekening Bank BCA an.Ivola terdapat aliran dana antara rekening an.Mutia Wahyuni (rekening deposit website Maksimtoto) ke rekening Bank BCA an.Ivola, sudah diserahkan ke Terdakwa Jhon Eka Candra.

Terdakwa Andreas dan Terdakwa Jhon Eka sepakat mencari rekening penampung deposit terhubung website Maksimtoto.Andreas menghubungi Ivola kemudian hubungkan ke Terdakwa Jhon Eka, membeli rekening milik Ivola. Rekening di beli 3 juta saat bertemu Terdakwa Jhon di Johor Malaysia

Kedua Terdakwa sepakat bekerja pada website Maksimtoto milik Paus (DPO)sejak Oktober 2023 s/d Maret 2024. Terdakwa Andreas sebagai Marketing, Pengawasan bagian telemarketing, mengurus operasional ruang telemarketing, melaksanakan pelaporan target tiap-tiap telemarketing.

Terdakwa Andreas sengaja mencari player baru dan memfollowup player lama agar terus bermain di website Maksimtoto.Mengirim pesan siaran ke aplikasi Whatsapp Balst, aplikasi Telegram iklankan website Maksimtoto ke Facebook.
Terdakwa Jhon Eka, sebagai Marketing Sosmed pada website Maksimtoto, masa kontrak setahun dari Maret 2024 s/d Maret 2025,
bertujuan mempromosikan website Maksimtoto, namun di bulan Juni 2024, telah putus kontrak.

Kedua terdakwa mendapat gaji dari Paus (DPO) selaku pimpinan di Maksimtoto, setiap bulannya dalam bentuk mata uang Baht.Kedua Terdakwa bertanggung jawab kepada Toni (DPO), mendapat gaji Rp.8000 Baht atau Rp.3.746.000,-, ditambah uang makan tiap bulan Rp.1.404.975,-.

Terdakwa Andreas mendapat gaji dari Paus (DPO) selaku pengelola, Sedangkan Terdakwa John Eka Candra selama bekerja bulan Maret s/d Juni 2024,Maret 14.000 Baht,
April 24.000 Baht,Mei 18.000 Baht.
Total insentif Terdakwa Jhon Eka terima bekerja di Maksimtoto 56.000 Bhat atau Rp.22.400.000,-

Website Maksimtoto menyediakan macam perjudian,togel, bilyard, live casino dan pragmatic/slot menggunakan uang sebagai taruhannya, bersifat untung-untungan.

Foto : Terdakwa Andreas bersama dengan Jhon Eka Candra, menjalani sidang agenda Dakwaan, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (08/07/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *