PENGEMBANG PROYEK PERUMAHAN WISMA TIERRA KOTA BARU DRIYOREJO, JO ANTARA PERUMNAS REGIONAL VII DENGAN PT. SURYA BERSAMA PROPERTINDO MENYALAHI ATURAN

Red: TABIRNUSANTARA
Gresik // Diduga pembanguan proyek perumahan cluster Surya Tierra di wilayah Biduri Bulan Kota Baru Driyorejo kabupaten Gresik,” banyak mengalami pelanggaran keras,
Salah satu melanggar rencana tata ruang daerah, Tidak memenuhi standar kualitas bangunan yang ditetapkan,
Mengabaikan analisis dampak lingkungan,Mengabaikan hak masyarakat atau tidak melibatkan mereka dalam proses perencanaan.
” Masyarakat memohon kepada pihak pihak terkait untuk meninjau Kembali atau dibatalkan,Perumnas didirikan Pemerintah dengan Perubahan perubahan peraturan “didirikan berdasarkan PP No. 29 Tahun 1974, diubah dengan PP No. 12 Tahun 1988, dan diubah kembali dengan PP No. 15 Tahun 2004, disempurnakan melalui PP No. 83 Tahun 2015, sehingga di sinyalir isi peruntukan tanah juga di ubah.
Ada indikasi Legalitas Tanpa izin yang sah, perubahan peruntukan tanah tidak diakui secara hukum,Di nilai dari Dampak Sosial Bisa merugikan masyarakat sekitar, seperti mengurangi ruang terbuka atau fasilitas umum,
Dampak Lingkungan Mengubah fungsi tanah dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti peningkatan polusi atau penurunan kualitas air,
Masyarakat menegaskan Agar ada Sanksi Hukum Agar Pengembang dapat dikenakan sanksi, termasuk denda atau pembatalan izin.
Pengubahan peruntukan tanah oleh pengembang dapat melanggar peraturan yang ada dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah, seperti,”Melanggar peraturan pemerintah (PP) terkait peruntukan tanah dapat berdampak serius, adanya Tuntutan Masyarakat, Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau tuntutan jika merasa dirugikan oleh perubahan tersebut. Dampak Lingkungan Perubahan peruntukan tanah yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti penurunan kualitas tanah dan sumber daya air.Ada dugaan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengembang.
penting bagi Pihak Pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten ,” Penting untuk melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam setiap perubahan peruntukan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang ” Pembangunan Perumnas yang menyalahi peraturan pemerintah bisa mencakup berbagai aspek, seperti” Langkah untuk mengatasi masalah ini di harapkan melibatkan penegakan hukum, serta audit terhadap proyek, dan dialog dengan pihak-pihak terkait.
menurut sesepuh warga setempat yang tinggal di perumnas sejak Tahun 1998, bahwa area Rencana Perumahan adalah Tanah HPL yang tidak bisa dijual sebagai Area Fasum / Fasos ( yaitu Fasilitas Olahraga / masjid Raya Atau Fasilitas Kesehatan ) namun setelah akan di serahkan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Gresik pada tahun 2023 kemarin ternyata di ubah menjadi Tanah KTM NIAGA : 9.430 M2 ( dan dijual murah oleh Perumnas +/-1.15 jt / m2 ke pengembang).
” Pengembang perumahan cluster Surya Tierra PT. SURYA BERSAMA PROPERTINDO , dalam melakukan pekerjaan tidak melibatkan serta tidak memberi tahu warga sekitar atau tidak melibatkan Tokoh masyarakat baik RT maupun RW sekitar yang terdampak, ujuk ujuk datangkan alat berat kata warga sekitar yang di temui Awak Media beberapa minggu yang lalu, salah satunya dari warga Biduri Bulan dan Granit Nila, sehingga warga sekitar malah berinisiasi sendiri menanyakan keberadaan dan kebenaran proyek tersebut.
Warga hanya menuntut layaknya tuntutan dampak yang akan di timbulkan adanya pekerjaan tersebut karena daerah atau wilayah tersebut kalau hujan sering terjadi banjir hingga 1, 2 m , tuntutan warga hanya sebelum proyek di laksanakan harus dibicarakan dan disepakati dulu terkait Penangganan Banjir yaitu pembuatan Gorong Gorong /U-Dict Baru, pengaturan lalu lintas, Pagar proyek dan dampak lain termasuk ijin ijin dari dinas terkait,
(jk)