PENGADAAN SOLAR INDUSTRI,BODONG, KORBAN DIGASAK Rp.3,5 MILIAR , ABDUL GHOFUR ( BURONAN), MUH.LUTHFY DIHUKUM 24 BULAN BUI*, DAN R.DELAGUNA, DIHUKUM 18 BULAN BUI (NYATAKAN PIKIR – PIKIR)

Info penipuan

*Surabaya* //.  Sidang perkara pidana Penipuan dan.penggelapan, uang untuk memodali (investor) pengadaan Solar Industri, para terdakwa mengelabuhi korbannya Galih Kusumawati,SH,hingga Rp.3,5 Miliar, para penipu tersebut mengatakan ke korbannya PT.Petro Energy,sedang kerjasama dengan PT.Tripatra Nusantara, namun semua keterangan tersebut hanya bulan saja, dengan para terdakwa
Muhammad Luthfy,SE bersama R.De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom,MBA (Buronan), diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno, MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Muhammad Luthfy, SE, bersama R.De Laguna Latantri Putera, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, ”Secara bersama-sama melakukan Penipuan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Luthfy, S.E dengan pidana penjara selama 2 tahun dan Terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.”Kamis (10/04).

Menetapkan barang bukti seluruhnya,TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing- masing selama 3 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Menyatakan pikir – pikir, “Kami pikir- pikir yang mulia” katanya.

Diketahui, Pada 30 Mei 2023, terdakwa Muhammad Luthfy,SE bersama R.De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur S.Kom,MBA (buronan), mengajak saksi Galih Kusumawati,SH, bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza, Embong Malang Surabaya, maksud menawarkan *kerjasama pengadaan Solar Industri*.

Menjelaskan kepada saksi Galih Kusumawati,SH, mengenai
pekerjaan PT. Petro Energy Solusi,Terdakwa Muhammad Luthfy,SE,sebagai Direktur. PT. Petro Energy Solusi kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara, untuk pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri, PT. Petro Energy Solusi sedang butuh investor untuk modal.

Para Terdakwa meyakinkan saksi Galih Kusumawati,SH, dengan cara,
Membuat grup WhatsApp “PES X Bu Galih” dengan anggota, Galih Kusumawati, R.De Laguna Latantri Putera, Abdul Ghofur dan Muhammad Luthfy, agar mudah komunikasi.Menjelaskan “Business Plan Halmahera PT PETRO ENERGY SOLUSI 1.000 kl”. Abdul Ghofur mengirim dokumen tersebut ke saksi Galih Kusumawati, di Grup WA, an. PES X Bu Galih.
Menunjukkan Purchase Order,12 September 2023 dikeluarkan PT. Sepertiga Malam Sinergi.
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R.Delaguna, menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri,di Manyar – Gresik. Para Terdakwa menjanjikan saksi Galih Kusumawati, akan diberikan keuntungan 50%, jangka waktu satu bulan dan diberikan jaminan cek.

Saksi Galih Kusumawati tertarik, pada 13 Agustus 2023, menyerahkan uang kerjasama pengadaan solar industri Rp. 3.000.000.000,-, dari rekening Bank BCA an.Galih Kusumawati, ke rekening BCA an. PT. Petro Energy Solusi.Terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan Cek Bank BCA KCU. Diponegoro an. PT. Petro Energy Solusi,.Rp. 3.000.000.000,- ke saksi Galih Kusumawati.

Pada 22 Agustus 2023 saksi Galih Kusumawati menyerahkan lagi modal kerjasama pengadaan solar industri Rp. 500 juta,ke rekening BCA, an. PT. Petro Energy Solusi.
Kemudian Terdakwa Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro an.PT. Petro Energy Solusi Rp. 500 juta.

Akhir bulan September 2023 saksi Galih Kusumawati menanyakan ke para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order (PO), 12 September 2023, dikeluarkan oleh PT.Sepertiga Malam Sinergi, dikatakan oleh para terdakwa belum ada pembayaran.

Pada 21 Desember 2023 saksi Galih Kusumawati menyuruh saksi Budi Pertiwi untuk mencairkan 2 lcek senilai Rp. 3.500.000.000,-
namun tidak dapat dicairkan alasan dana tidak cukup.

Saksi Galih Kusumawati mengirim somasi kepada Terdakwa, agar uangnya dikembalikan,tidak ditanggapi, uang modal dan keuntungan tidak pernah ada.
Bahwa tidak pernah ada kerjasama antara PT. Petro Energy Solusi dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT.Sepertiga Malam Sinergi.
Purchase Order,12 September 2023.

Uang Rp.3,5 Miliar dari saksi Galih Kusumawati, tidak digunakan pengadaan solar industri melainkan digunakan untuk Rp. 500 juta, digunakan Terdakwa Luthfy, membayar kredit kendaraan bermotor. Uang Rp. 3.000.000.000,- di gunakan Terdakwa Luthfy dan Abdul Ghofur, membayar hutang ke saksi Shyngys Kulzhanov.

Akibat perbuatan para terdakwa , saksi Galih Kusumawati mengalami kerugian Rp. 3.500.000.000,-

Foto, Terdakwa Muhammad Luthfy, SE (atas), dan Terdakwa R.De Laguna Latantri Putera,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Cakra PN. Surabaya secara Offline, Kamis (10/04/2025).

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *