Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Kapitasi Dinilai Tak Transparan, Pelapor Akan Demo Kejati Jawa Timur

Sumenep, Tabir Nusantara // Pelapor dugaan korupsi dana Kapitasi akan segera melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tuntut transparansi penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas kesehatan P2KB Sumenep

 

Demontrasi yang akan dilakukan oleh pelapor, merupakan menyampaikan kegelisahan dan kekecewaan atas penanganan yang tidak transparan oleh Kejati jawa timur dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi yang terjadi di Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep.

 

Menurutnya, Laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang pelapor sampaikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus)/Satgas Kejati Jatim hingga saat ini belum mendapat kejelasan.

 

Bahkan, pihak kejati jawa timur tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), terhadap pelapor padahal hal itu adalah hak setiap pelapor!

 

” Jadi, Perlu kami tegaskan, dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa: Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan diterima sampai dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut umum.”Tegasnya

 

Lebih lanjut Ia memaparkan, Meskipun ini adalah regulasi internal Polri, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga berlaku di lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan. Hal itu juga disebutkan juga pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk tahu perkembangan perkara yang dilaporkannya, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti korupsi.

 

Anehnya, pihak Kejati Jatim justru menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses klarifikasi. Akan tetapi, fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa Kejati telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang artinya, sudah memasuki tahapan awal penanganan perkara.

 

Namun, Setelah proses ini sudah berjalan, mengapa pelapor tidak diberi tahu? Mengapa SP2HP tidak diterbitkan? Ini bentuk pengabaian terhadap hak pelapor dan publik!

 

Untuk itu, Pihaknya menuntut Kejati Jatim yang tidak menerbitkan dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor

bersikap terbuka dan profesional dalam menangani dugaan korupsi dana kapitasi yang terjadi Dinkes P2KB Sumenep.

 

Kemudian, Kepala Kejati Jatim yang baru mengevaluasi kinerja Pidsus/Satgas yang menangani kasus ini karena dinilai telah masuk angin, dan Proses hukum dijalankan tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

Jadi, Kata pelapor, Jangan jadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang tidak peka terhadap laporan masyarakat, sehingga kebenaran terkesan ditutupi dengan alasan “masih klarifikasi” jika di balik layar sudah ada tindakan!

 

“Kami rakyat berhak tahu! Tangkap dan adili pelaku korupsi dana kapitasi di Sumenep, dan kami mendukung Kejati Jatim, buka semua fakta, Namun jika transparansi tidak dilakukan kami akan melaporkan kasus ini ke Janwas, Kejaksaan Agung dan Komisi pemberantasa Korupsi ( KPK ),’Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *