PEMBUNUHAN MANUKAN,*ARI WIBOWO ALIAS BOWO, PINJAM CELURIT KARENA MERASA DIKEROYOK, USAI TEBAS KORBAN MELARIKAN DIRI

Info pembunuhan
*Surabaya,— Sidang perkara pidana, melakukan pembunuhan terhadap korbannya Daniel Julianto alias Parto (53), dengan menggunakan senjata tajam Celurit, yang dipinjam dari Puji( DPO), dengan cara membabi buta korban Parto disabet celurit dibagian kepala, lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan pada jari kelingking tangan kanan,setelah sempat dirawat dirumah setelah dilarikan ke RS.Muji Rahayu Manukan, namun beberapa hari kemudian korban mengalami kejang, susah membuka mulut dan kesadaran menurun,dikarenakan Infeksi Tetanus pada luka, akhirnya meninggal dunia,dengan Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46) warga Manukan Mukti 1 Blok 11-B/4,Manukan Kulon,Tandes Surabaya, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Palewi,Diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (21/05/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.”Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.”
Sidang kali ini dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa Ari Wibowo, Terdakwa membenarkan semua keterangan yang ada di BAP pada saat penyidikan di Kepolisian.
Terdakwa mengatakan kalau dirinya dengan korban Daniel Julianto alias Parto adalah teman sejak kecil,”Saya dengan Parto adalah teman sejak kecil yang mulia,” katanya.
“Ada kejadian apa di tanggal 21 Oktober 2024, coba kamu terangkat,” tanya hakim.
“Awalnya saya sama parto tidak ada masalah apa- apa, waktu itu saya sedang nongkrong di SWK, saya dengar ada ribut- ribut di warkop balai RW,lalu saya menuju ke warkop itu,saya tanya sama Parto, ada apa?, parto jawab gak ada apa- apa, sudah selesai.” terangnya.
“Sebenarnya saya cari Wawan, karena sepatu saya dipinjam wawan, waktu itu saya lihat Ludy kondisinya mabuk, menghampiri saya mau mukul saya, saya menghindar,Ludy jatuh karena mabuk.” katanya.
“Yang membuat kamu jadi emosi kenapa,” tanya hakim.
“Saya merasa di keroyok, Ludy sempat saya pukul, hingga dilerai, tiba- tiba Parto (korban), memukul saya, saya balas memukul hingga parto jatuh,lalu saya pergi sebentar ke tempat Puji untuk pinjam celurit,saya kembali ke warkop masih ada wawan sama Parto, lalu saya tebas korban pakai celurit yang saya pinjam,” katanya.
“Yang nyerang pertama kan Ludy, kenapa kamu emosinya ke parto,kamu tebaskan 3 kali ya, yang ke empat korban lari,wawan gak kau tebas juga?,apa yang kau harapkan, memang niat untuk membunuh ya,akibat yang kau lakukan, korban meninggal dunia,kau sudah minta maaf belum ke keluarga korban, korban itu tulang punggung keluarga loh,” tanya hakim Edi Saputra.
“Waktu itu saya hanya emosi yang mulia,saya hanya niat memberi pelajaran saja, Saya sangat menyesal, saya belum sempat.meminta maaf kepada keluarga korban, saya lari selama 2 bulan, lalu tertangkap sampai sekarang ini,” jelas Terdakwa.
Penasehat Hukum Terdakwa, menanyakan hubungan dengan korban, dan kondisi korban saat itu,
“Kamu kenal dengan Parto, kenal sejak kecil, apa kamu punya sentimen pribadi dengan dia, kalau tidak ada masalah kenapa ke Parto bukan ke Ludy,waktu itu Parto dalam keadaan mabuk ya,” tanyanya.
“Ya, saya berteman sejak kecil, saya sentimen karena dia sudah SP kan saya,kebetulan waktu itu Parto dalam keadaan Mabuk,waktu itu saya spontanitas saja,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan beberapa orang saksi dipersidangan, yakni Wiwik dan Juliana, Istri dan anak korban, saksi pemilik warung di TKP, Saksi Erryawan Cahyaningrat, dan saksi Abner, yang mengetahui kejadian tersebut, yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Diketahui, Senin 21 Oktober 2024, jam 21.35 wib,Terdakwa Ariwibowo alias Bowo bin Tawar (46), sedang nongkrong di SWK (Sentra Wisata Kuliner) Manukan Kulon, Tandes Surabaya.Dengar suara ribut dibelakang SWK (Warkop Balai RW.01, Manukan Lor 4K, Banjar Sugihan, Tandes Surabaya).
Dengan menggunakan sepeda Motor merk Honda CBR 150 hitam No. Pol : L-4956-C menuju ke Warkop tersebut.Tiba di Warkop, terdakwa menanyakan ke saksi Korban Daniel Julianto alias Parto (53) “Ono Opo Parto Kok Rame-Rame (ada apa Parto kok Rame-Rame)” kemudian saksi korban Parto berdiri menghampiri terdakwa dengan mengatakan “WES MARI WO GAK ONOK OPO-OPO (udah selesai WO gak ada apa-apa)”
Saksi korban Parto dan Terdakwa bersalaman, lalu Saksi Ludy Wantoro yang berada dilokasi dengan kondisi mabuk bertanya kepada Parto “SOPO IKU TO (Siapa itu TO)”dijawab oleh Terdakwa “AKU BOWO OPO’O (aku Bowo kenapa), saksi Ludy yang kondisi mabuk menghampiri Terdakwa hendak memukul Terdakwa namun dapat dihindari Terdakwa.
Karena posisi mabuk saksi Ludy terjatuh posisi terlentang, terdakwa mendudukinya dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 4 kali, hingga saksi Ludy tergelatak ditanah, saksi Errywan Cahyaningrat juga di lokasi berusaha melerai dengan merangkul terdakwa.Lalu saksi korban Parto memukul terdakwa di balas oleh Terdakwa, saksi korban Parto jatuh ke tanah.
Terdakwa mengatakan ke saksi korban“KON SENG SPNO AKU (Kamu yang menginformasikan aku),Terdakwa mengatakan ke saksi korban Parto “ENTENONO, ENTENONO (tunggu tunggu) yang dibalas oleh saksi Korban Parto “LEK KON LANANG MBALIKO (kalau kamu laki-laki kembali lah).
Terdakwa berjalan kaki menuju gubuk tempat tinggal Puji (DPO) jarak 150 mèter dari lokasi kejadian, tujuan meminjam Sajam Celurit.
didepan pos security terdakwa berkata kepada Puji, “AKU DITAWUR PARTO AKU NYELE SAJAME/ SIKEM (saya ditawur parto, saya pinjem senjata tajamnya) lalu Puji mengambilkan Celurit diserahkan ke terdakwa.
Membawa Celurit terdakwa kembali ke lokasi bersama Puji dari belakang, dengan memutar-mutar celurit yang dibawanya, dengan berkata “AWAS AWAS AWAS”, melihat Terdakwa datang kembali, saksi korban Parto bediri dari tempat duduknya menghampiri Terdakwa, Terdakwa langsung menyabetkan celuritnya kebagian Kepala saksi Korban Parto sebanyak 3 kali, saat sabetan ke 4 bagian kepala, Korban tangkis dengan tangannya.
Saksi Erryawan Cahyaningrat
berusaha melerai dengan memegang tangan Terdakwa sambil berkata “WES WO ILINGO MBURINE (sudah WO ingat belakangnya)” dan menyuruh saksi Korban melarikan diri dengan menghalangi terdakwa cara merangkul dibantu saksi Abner.
Terdakwa berhasil lolos, mengejar Korban, menyabetkan kembali celuritnya sebanyak 2 kali mengenai kepala dan wajah Korban, saksi Erryawan merangkul Terdakwa menyuruh Korban melarikan diri.Setelah saksi korban Parto melarikan diri, Terdakwa kembali ke Pos security untuk mengembalikan celurit ke Puji.
Selanjutnya Korban Parto dilarikan ke Rumah Sakit Muji Rahayu untuk mendapatkan Pertolongan, korban Daniel Julianto alias Parto dipulangkan kerumah untuk rawat jalan,Pada 31 Oktober 2024, Korban Daniel Julianto alias Parto masuk ke RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya karena mengalami susah membuka mulut dan penurunan kesadaran kejang, Selanjutnya korban Parto dinyatakan meninggal dunia pada 25 Desember 2024 di RSUD Bhakti Dharma Husada.
Korban Daniel Julianto alias Parto (53), telah dilakukan pemeriksaan di RS.Muji Rahayu, hasil Visium et Repertum, 22 oktober 2024.
Kesimpulan, luka tajam pada daerah kepala, luka tajam pada lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan luka tajam pada jari kelingking tangan kanan.
Dilakukan pemeriksaan di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya, Hasil Visum Et Repertum, Kamis 05 Desember 2024,Kesimpulan :
Luka terbuka di kepala, lengan bawah tangan kiri, punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam
Kekakuan otot pada rahang, wajah, leher (menyebabkan kesulitan bernafas) yang *lazim ditemukan pada kondisi tetanus (infeksi bakteri Clostridium tetani)*.
Sebab kematian : Infeksi kuman tetanus dan toksinnya, pnemonia.
Foto : Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo (46) warga Manukan Mukti,(atas kiri),PH.Terdakwa, Fariji,SH, dari LBH.Lacak,(kanan atas),sidang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (21/05/2025).
Foto : Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo (46) warga Manukan Mukti,(atas kiri),PH.Terdakwa, Fariji,SH, dari LBH.Lacak,(tengah atas), dipimpin KM Edi Saputra Palewi ( kanan atas), Suasana sidang agenda Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (21/05/2025).
Reporter; amiril