PEDAGANG PIL EKSTACY LOGO BURUNG HANTU,DICIDUK BB.10 BUTIR EKSTACY DAN SABU,DEDDY GUSTIAN, DIHUKUM 9 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

Seputar informasi Indonesia

Pengedar sabu dan ekstasi

 

Surabaya,// Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstacy logo burung hantu 5 butir dan logo LV 5 butir, juga narkoba jenis sabu, yang dibeli dari Fis alias Fisa (DPO), setiap mengedarkan pil ekstacy dan sabu, mendapat upah 5 gram sabu secara cuma- cuma, dengan Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng bin Sudarmadji, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Sukamto,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng bin Sudarmadji, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.” Rabu (19/02).

Menetapkan barang bukti,
1 bungkus plastic berisi sabu berat 0,706 gram, 1 kantong plastic berisi sabu berat 10,718 gram,
*Dengan berat total 11,424 gram*.
1kantong plastic berisi 5 butir tablet warna merah muda berlogo burung hantu dengan berat 2,229 gram.
1 kantong plastic berisi 5 butir tablet warna biru logo LV dengan berat 2,049 gram, 2 buah HP OPPO, 1 timbangan elektrik, *Dirampas untuk dimusnahkan*.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya,Dengan Pidana Penjara selama 10 tahun,denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 5 bulan penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap anggota Kepolisian dipersidangan.
Menurut terdakwa setiap mengantar pesanan pil ekstacy, diupah sabu 5 gram,barang haram tersebut ada sebagian titipan dan juga beli sendiri.
Terdakwa Deddy Gustian Pramono, pernah dihukum 5 tahun dalam kasus yang sama.

Diketahui, pada Kamis 02 Agustus 2024 jam13.00 wib,Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng menghubungi Fis alias Fisa (DPO) ada yang beli pil Ekstacy 3 butir, tidak bisa, kemudian pesan 5 butir, namun Terdakwa tidak jadi pesan.Pada Jum’at 2 Agustus 2024 jam 07.30 wib, terdakwa memesan lagi pil ekstacy berlogo burung hantu, dan Fis mengiyakan. Terdakwa memesan 5 butir merk LV, diminta mentransfer Rp.2,6 juta ke rek. an. Wisnu Broto.

Terdakwa mendapat pesan dari kurir untuk ke jalan Demak,sampai tujuannya Terdakwa diminta pindah lokasi ranjauan di jalan kedung anyar Kec. Sawahan Surabaya, lalu.mengambil ranjauan langsung pulang.Terdakwa menjual 1 kantong plastik 5 butir Ekstacy logo burung hantu berat 2,229 gram.1 kantong plastik berisikan 5 butir warna biru berlogo LV berat 2,049 gram, harga Rp. 300 ribu,terdakwa untung 40 ribu/ butirnya.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jum’at 02 Agustus 2024 jam 23.30 wib,di jalan Gersikan Gg.7 tepat di samping Indomart Pacar Keling Surabaya saat sedang sendirian.Dilakukan penggeledahan di temukan BB 1 poket sabu berat 0,706 gram, 1poket plastik berisi 5 butir warna merah muda logo burung hantu berat 2,229 gram,1poket plastik berisi 5 butir tablet warna biru logo LV berat 2,049 gram, 1 bungkus rokok Marlboro,1 tas selempang hitam dan 2 HP merk Oppo.

Foto : Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng ( kiri atas), dua orang saksi penangkap (kanan), agenda sidang putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

( amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273