PEDAGANG PIL EKSTACY DAN SABU,AMBIL  DARI SOMAD ( BURONAN) GERALD HARIYANTO, DIHUKUM  PENJARA 8 TAHUN, DAN DENDA Rp. 2 MILIAR.

Seputar informasi Indonesia”

Peredaran sabu dan ekstacy

Surabaya,//. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy, yang di jual di KOYOTE, dengan Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, kembali disidangkan dengan agenda putusan hakim,di ruang Garuda 2 PN Surabaya,Rabu (26/02/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.2 Miliar,Subsidair 1 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
5 kantong plastic klip berisi sabu dengan berat 3,353 gram.
6 butir Pil extacy Logo RR warna biru dengan berat 1,773 gram
5 butir Pil extacy Logo LV warna biru dengan berat 1,235 gram,
1 timbangan elektrik, 1 Atm BCA warna Gold, 1 Korek Api, 1 tas Koper warna merah,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1Handphone Merk Iphone 11 warna hitam, Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara 9 tahun, denda Rp.2 Miliar, subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Gerald Hariyanto,Senin 12 Agustus 2024 jam 21.00 wib, menghubungi Somad (masih Buron) membeli sabu 5 gram harga pergram Rp 750 ribu, dan pil Extacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembayaran cara transfer uang muka Rp.1 Juta ke Somad ke rek. BCA An. BIlly.

Terdakwa pulang ke rumah Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII/ 24 Kec.Mulyorejo Surabaya, Sabu dibagi menjadi 5 poket.

Pada 13 Agustus 2024 21.00 wib di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Extacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp.375 ribu, setiap butirnya, sedangkan Sabu berat 0,5 gram, di jual harga Rp.550 ribu.

Keuntungan terdakwa menjual Sabu setiap 5 gram Rp 2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta, dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kamis 15 Agustus 2024, 23.30 wib di depan rumah Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kec. Mulyosari Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, penggeledahan ditemukan BB 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket sabu seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

Foto : Sidang Narkotika jenis pil ekstacy dan sabu, denganTerdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto(dalam layar HP), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (26/02/2025).

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *