PDAM Surabaya Klarifikasi Peran dalam Pengelolaan Retribusi: Hanya Bertindak Sebagai Pemungut

Info peraturan retribusi 

Surabaya – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait peran mereka dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Dalam pernyataan yang dirilis kepada publik, PDAM menegaskan bahwa mereka hanya bertindak sebagai pemungut retribusi dan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana retribusi tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait proses pemungutan retribusi yang dilakukan oleh PDAM. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/5), Direktur Utama PDAM menyampaikan bahwa seluruh proses pemungutan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin klarifikasi bahwa peran kami hanya sebagai pemungut retribusi, dan kami tidak memiliki wewenang untuk mengelola dana retribusi. Kami akan terus mengikuti aturan yang berlaku dan mentransfer dana retribusi ke rekening DLH sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sistem yang diterapkan saat ini, setiap dana retribusi yang diterima oleh PDAM dari pelanggan wajib langsung ditransfer secara penuh ke rekening Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan dana.

PDAM juga menekankan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dana retribusi yang boleh digunakan untuk keperluan internal perusahaan ataupun keperluan lain di luar transfer ke rekening resmi DLH. Dengan demikian, PDAM ingin memastikan bahwa tugas mereka dalam sistem ini bersifat administratif sebagai jembatan antara masyarakat dan DLH.

Terkait besaran tarif retribusi, PDAM juga menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup. PDAM hanya menjalankan proses penarikan berdasarkan tarif resmi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Landasan hukum yang mengatur mekanisme ini di antaranya adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Dengan adanya klarifikasi ini, PDAM berharap tidak ada lagi asumsi keliru terkait posisi mereka dalam pengelolaan dana retribusi. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama yang berkaitan dengan dana publik.

PDAM juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan masukan dan pertanyaan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut. Semua bentuk pertanyaan maupun keluhan bisa disampaikan melalui layanan pelanggan resmi yang telah disediakan.

Reporter; amiril/ bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *